Pelatihan Aplikasi eHDW bagi Kader Pembangunan Manusia se-Kobar

MMC Kobar - Berdasarkan Surat Edaran  Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Aplikasi Human Development Worker (eHDW) yang merupakan aplikasi seluler berbasis android sebagai alat bantu kerja Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam melakukan pendataan sasaran rumah tangga 1000 HPK (Hari Pertama Kelahiran) dan pemantauan 5 paket layanan pencegahan stunting di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Kelembagaan Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar mengadakan pelatihan penggunaan Aplikasi Human Development Worker (eHDW) melalui video conference dari desa masing-masing.

Pelatihan ini diikuti oleh KPM (Kader Pembangunan Manusia), PDP (Pendamping Desa Pemberdayaan) dan PLD ( Pendamaping Lokal Desa) di 6 kecamatan selama 2 hari pada tanggal 29 - 30 Juni 2020 yang terbagi menjadi 2 Cluster.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Ikuti Webinar Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Secara Daring)

Narasumber dari Dinas PMD sebanyak 2 orang, yang sebelumnya sudah mengikuti Training of Trainer (TOT ) aplikasi eHDW bagi Tim Fasilitator Kabupaten yang telah diikuti selama 2 hari mulai tanggal 10 - 11 Juni 2020 yang diadakan oleh Kemdes PDTT RI.

Kader Pembangunan Manusia adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di desa.

Salah satu narasumber dalam paparanya tentang Peran dan Tugas KPM menyampaikan bahwa siapapun bisa menjadi KPM jika berasal dari warga masyarakat desa setempat, pendidikan minimal SMP dan lebih diutamakan berpengalaman sebagai kader masyarakat, diutamakan bidang pembangunan manusia seperti kader posyandu, guru PAUD dan kader kesehatan lainnya.

Lebih lanjut, dijelaskan peran KPM dalam pemanfaatan apliaksi eHDW, diantaranya:

  • Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di desa kepada masyarakat di desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  • Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
  • Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.
  • Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  • Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengiku kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kobar melalui Kabid Kelembagaan Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar pada Senin (6/7) mengatakan melalui TOT ini diharapkan KPM dapat segera mengoperasionalkan apliaksi eHDW, sehingga aplikasi ini segera dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh KPM dalam membantu desa dalam upaya penanganan stunting di desa. (dpmd kobar)