Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020 di Disdukcapil Kobar

Kadisdukcapil Kobar Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si menghadiri kegiatan evaluasi PMPRB 2020 di Aula Bappeda, Kamis (27/8).

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar) sebagai Dinas Pelayanan Publik mengambil peran dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2020. Peran tersebut salah satunya adalah pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE PMPRB).

LKE PMPRB merupakan instrument penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment). Cakupan penilaian adalah komponen Pengungkit dan komponen hasil. Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan antara kedua komponen tersebut dapat menggambarkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran.

(Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Tenaga Teknis Kesehatan Hewan, DPKH Kobar Gelar Pelatihan Nekropsi)

Delapan indikator komponen Pengungkit yaitu, Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Kepala Disdukcapil Kobar, H. Gusti M. Imansyah menekankan bahwa proses perbaikan tersebut akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkesinambungan. Komponen pengungkit akan menentukan keberhasilan tugas dari instansi. Sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku yang berkepentingan. 

Self Assessment berupa pengisian LKE PMPRB yang meliputi beberapa komponen tersebut, dapat memperlihatkan proses reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan di Disdukcapil Kobar, seperti Peningkatan Kapasitas SDM khususnya dibagian pelayanan, pemotongan birokrasi yang panjang untuk pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) seperti tidak lagi perlu pengantar dari RT/RW atau kelurahan/Pemdes dan Inovasi Sida’Kam (Silahkan datang kami melayani) yang salah satunya berupa layanan pengurusan adminduk secara online kerjasama dengan pemerintahan desa,” jelas Gusti Imansyah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kamis (27/08) bertempat di Aula Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Kobar (Bappeda), Disdukcapil Kobar hadir pada acara evaluasi Refomasi Birokrasi Tahun 2020 untuk memberikan jawaban penjelasan dari sub indikator yang dikendaki sesuai LKE PMPRB dengan data dukung yang relevan. (disdukcapil kobar)