Pasca Pemulangan PSK, Dua Bulan Perketat Patroli

MMC Kobar - Setelah pemulangan wanita eks penghuni lokalisasi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan perketat patroli agar tidak ada celah masuknya kembali para Pekerja Seks Komersial (PSK) ke Kobar. Bahkan Pemkab Kobar minta agar Ketua Rukun Tetangga lebih pro aktif.

Hal itu dikatakan Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, usai menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang Ke-2 Tahun Sidang 2018, Rabu (16/5).

(Baca Juga : Insan Perhubungan Kobar Gelar Sosialisasi Keselamatan Angkutan Sungai)

"Saya minta Sat Pol PP dalam waktu dua bulan kedepan agar perketat dengan melakukan razia baik ke hotel hotel, rumah barakan atau pun kost kost an, hal itu untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum yang ingin melakukan prostitusi terselubung," kata Bupati.

Menurut Bupati, Pemkab Kobar telah memiliki data PSK yang pernah beroperasi di tiga lokalisasi dengan data sebanyak 250 orang.

"Kita sudah ada data lengkap tentang 250 orang wanita eks penghuni lokalisasi baik yang di Dukuh Mola, Simpang Kodok maupun Sungai Pakit, kita tinggal perketat razia saja," tegas Bupati.

Dimana menurut Bupati, Penjagaan ketat itu pun akan melibatkan Ketua Rukun Tetangga, agar mereka (pen : Ketua RT) lebih selektif lagi bagi penghuni di barakan, kost kost an ataupun rumah kontrakan yang ada di lingkungan mereka masing masing, jika ditemukan penghuni yang mencurigai segera laporkan.

"Jika hasil patroli itu ternyata ditemukan para PSK yang telah dipulangkan dan kembalikan lagi ke Kobar, maka akan dipulangkan dengan paksa, karena kita sudah berdeklarasi bahwa Kobar harus bebas dari lokalisasi dan prostitusi, deklarasi itu mendapatkan dukungan dari semua komponen masyarakat," tegasnya.

Menurut Bupati juga bahwa di Kobar telah ada peraturan daerah yang mengatur tentang larangan praktek prostitusi, sehingga sudah sangat jelas apapun bentukan praktik prostitusi dilarang masuk di wilayah Kabupaten Kobar. (Humas Diskominfo Kobar)