Pasar Karang Mulya Siap Tertib Ukur

MMC KOBAR - Upaya perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dan untuk memperkenalkan metrologi serta pengembangan infrastruktur kemetrologian sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, salah satu langkah yang dapat dilakukan yaitu pembentukan pasar tertib ukur.

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengupayakan untuk mewujudkan Pasar Karang Mulya di Kecamatan Pangkalan Banteng sebagai pasar tertib ukur. “Upaya ini dilakukan setelah 2 pasar sebelumnya telah diresmikan sebagai pasar tertib Ukur, yakni Pasar Saik Indra Kencana Pangkalan Bun dan Pasar Cempaka Kumai,” jelas Tridoso Eko Lusino, Kepala Bidang Perdagangan.

(Baca Juga : PT Sungai Rangit dan DisperindagkopUKM Kobar Gelar Pelatihan SDM Koperasi)

Pencanangan Pasar Karang Mulya sebagai pasar tertib ukur dilaksanakan pada 25 Maret 2018 lalu. “Hal ini diawali dengan penandatanganan komitmen kerja pembentukan pasar tertib ukur dengan Menteri Perdagangan,” ungkap Eko Lusino.

Eko Lusino juga menjelaskan tentang kriteria penilaian menjadi pasar tertib ukur, yaitu semua ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku. Semua pedagang pengguna/pemilik UTTP sudah mendapat sosialisasi/penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar dan sanksi atas ketidak patuhan. Selain itu, pasar dikelola dengan satu manajemen dan menjadi keharusan pengelola pasar juga memiliki data yang valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP.

Dengan terbentuknya pasar tertib ukur, diharapkan dapat menambah citra pasar tradisional dan juga dapat memberikan perlindungan kepada konsumen atas jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan.

“Semoga Pasar Karang Mulya di Pangkalan Banteng dapat ditetapkan sebagai pasar tertib ukur dan dapat menjadi motivasi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dapat segera membentuk Unit Metrologi Legal,”  tegas Eko Lusino.

Saat ini, tahapan pembentukan pasar tertib ukur pada Pasar Karang Mulya sudah sampai pada tahap evaluasi dimana sebelumnya 2 tahap sudah dilalui, yaitu tahap pendataan UTTP kemudian dilanjutkan dengan tahap sidang tera ulang alat UTTP. “Pada tahap sidang tera ulang difasilitasi oleh BSML Regional III-Banjarmasin, sedangkan pada tahap evaluasi dilakukan oleh Direktorat Metrologi dan hasilnya sebagai penentu apakah Pasar Karang Mulya bisa atau tidak diresmikan sebagai Pasar Tertib Ukur,” tambah Supriyadi, Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen Tertib Niaga dan Kemetrologian. (*)