Para Kades di Kobar Ikuti Bimtek Khusus Penataan Kewenangan Desa

MMC Kobar - Para Kepala Desa (Kades) dari 6 kecamatan di Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Khusus Percepatan Kewenangan Desa. Kegiatan ini menyusul undangan dari Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Pemeritahan Desa perihal kegiatan bimtek khusus percepatan kewenangan desa bagi aparatur daerah dan pemerintah desa.

Kegiatan ini berlangsung dari 24-28 Juni 2019 di Hotel Fashion, Badung, Provinsi Bali. Selain karena masih banyaknya desa yang belum memiliki peraturan desa sebagai dasar dalam perencanaan dan pengalokasian APBDes, kegiatan ini sebagai bagian untuk mempercepat penataan kewenangan desa. 

(Baca Juga : Pensiunan Juga Terima, Presiden : PP Gaji ke-13 Sudah Saya Tanda Tangani)

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H. yang berkesempatan membuka secara resmi kegiatan ini dalam sambutannya menyampaikan jika sejak akhir 2017 sebenarnya Pemerintah Kabupaten Kobar telah mengambil langkah untuk menginvetarisir kewenangan desa. Hal ini tertuang dalam Surat Wakil Bupati Kobar kepada seluruh kepala desa se-Kobar Nomor : 4141.2/256/DPMD.E/IX/2017 tentang identifikasi dan inventarisir kewenangan desa.

“Berdasarkan hasil dari identifikasi, kami juga telah menyusun ranperbup dimaksud yang juga sudah dikonsultasikan kepada DPMD Provinsi Kalteng,” kata Hj. Nurhidayah.

Hingga saat ini ranperbup tersebut masih menunggu proses koreksi dan evaluasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 yang mengamanatkan ranperbub kewenangan desa setelah dikonsultasikan oleh pemerintah provinsi, juga harus dikonsultasikan kepada Kemendagri. 

Berkaitan dengan pelaksanaan bimtek, Hj. Nurhidayah berharap jika para narasumber bisa memberikan pencerahan terkait penyusunan daftar kewenangan desa. Hj. Nurhidayah meyakini jika kewenangan harus tetap diatur oleh pemerintah kabupaten.

Hj. Nurhidayah juga berharap para peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya yang pada akhirnya juga membantu mempercepat proses penyusunan daftar kewenangan desa yang tertuang dalam Peraturan Bupati. (prokom kobar)