Pandemi Covid-19 Percepat Tiga Tahap Transformasi Digital
- penulis Diskominfo Kobar
- Sabtu, 09 Mei 2020
- dibaca 783 kali
Jakarta, Kominfo - Direktur jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan pandemi Covid-19 mempercepat tahapan transformasi digital di Indonesia. Menurut Dirjen Ismail setiap proses transformasi digital itu selalu terjadi dalam 3 tahap.
“Mengapa ini bisa terjadi? Karena transformasi digital itu dipercepat. Proses transformasi digital itu berangkat dari pertama dalam proses digitasi,” ungkapnya ketika membuka webinar bersama Sobat Cyber Indonesia dalam acara Pesantren Digital 2020 dari Jakarta, Jumat (08/05).
(Baca Juga : Jadi Institusi Kenegaraan, Wapres Harapkan Pemerintahan Berikutnya Lanjutkan KNEKS dan KDEKS)
Dalam acara bertema “Motivation Training For Milenial” itu, Dirjen Ismail menuturkan, saat ini di kantor-kantor termasuk kantor pemerintahan seperti Kominfo sudah menerapkan format dokumen digital. Dari sebelumnya dalam menggunakan kertas menjadi paperless.
“Di situlah proses digitasi berjalan. Jadi semua dokumen atau informasi yang kita kelola, yang kita proses, itu diproses menjadi dokumen digital,” tuturnya.
Dirjen SDPPI menjelaskan, pada tahap yang kedua, proses digital menggunakan teknologi TIK dalam proses bisnis yang baru. Proses bisnisnya diperbaiki untuk mendapatkan keuntungan dan mengurangi cost atau biaya.
“Kalau dalam istilah perusahaan atau company, proses digitalisasi ini adalah mendorong upaya mendapatkan revenue sebanyak-banyaknya, revenue baru, mengurangi cost, dan menghemat biaya sekecil-kecilnya,” pungkasnya.
Terakhir, untuk aspek yang ketiga, secara tidak sadar Covid-19 ini juga membawa berkah dalam sedikit proses transformasi digital secara global dan juga di Indonesia.
“Kantor juga demikian. Terbukti dari proses Work From Home sekarang, saatnya melakukan review terhadap unit-unit mana yang sebenarnya tidak produktif selama ini dan tidak memberikan efek-efek apa-apa bagi sebuah organisasi.
Oleh karena itu, Ismail menegaskan, perlu dilakukan proses untuk melakukan perubahan tugas pokoknya atau fungsinya bagi divisi/unit kerja yang tidak terlalu penting buat masyarakat.
“Jadi, perlu ada review ulang untuk memperbaiki unit-unit kerja yang tidak bermanfaat dan tidak produktif jika terbukti dari proses digitalisasi ini kurang bermanfaat. Ini untuk semua level organisasi baik di level pemerintahan, di organisasi swasta, BUMN dan sebagainya,” tandasnya. (hm.ys)
sumber : kominfo.go.id