Pandemi Covid-19, Jangan Takut Ke Rumah Sakit

MMC Kobar - Divisi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) mengajak masyarakat untuk tidak takut berobat ke rumah sakit di tengah Pandemi Covid-19, dikarenakan masih banyak warga yang takut memeriksakan kesehatan ke rumah sakit. Promosi ini disampaikan oleh dr. Novie Widjaja Sp.PD dan Kabid Keperawatan Aimandinata pada Kamis (25/03).

dr. Novie Widjaja menegaskan kembali untuk tidak takut berobat ke rumah sakit, apalagi ketika keadaan sedang mendesak. Saat terjadinya pandemi terdapat beberapa aturan tambahan dalam pelayanan di rumah sakit, yaitu adanya surat persetujuan yang harus ditandatangani, apabila pasien harus dirawat inap, maka dilakukan skrining berupa swab test. Selain itu, ketika pandemi ruangan UGD di rumah sakit ditambah ruangan khusus atau isolasi untuk pasien.

(Baca Juga : Hingga 2024, Kominfo Targetkan Meliterasi 50 Juta SDM)

“Masyarakat yang memiliki penyakit dan perlu pengobatan rutin harus datang kontrol, jangan takut ke rumah sakit,” kata dokter Novie.

“Untuk saat ini protapnya memang seperti itu. Jadi, ketika pasien tersebut masuk untuk rawat inap, kita lakukan skrining dan swab test. Selama proses menunggu hasil swab, pasien kita tempatkan diruangan khusus dan ketika pasien dinyatakan negatif dari Covid, nanti kita pindahkan ke ruang rawat inap,” jelas dr. Novie.

dr. Novie menambahkan semua pihak harus mencari solusi dan mempertemukan bagaimana protap yang sudah diatur oleh Kemenkes, khususnya di nomor 413 dan 446 tahun 2020 agar masyarakat tidak merasa khawatir akan isu ‘di-Covid-kan’ oleh rumah sakit. Ada prosedur yang dikeluarkan oleh Kemenkes yang menyatakan ada dua cara mendiagnosis Covid-19.

“Di dunia medis, diagnosis pada penyakit itu ada yang namanya diagnosis klinis, ada diagnosis laboratorium,” sebut Aimandinata.

Aiman menjelaskan diagnosis klinis dilakukan jika gejala-gejala yang ditimbulkan mendukung ke arah penyakit tersebut. Sedangkan diagnosis laboratorium berdasarkan hasil laboratorium.

“Jadi, menurut protap universal atau yang dianut seluruh dunia, jika meninggal karena Covid-19 dengan dibuktikan hasil swab positif, maka harus diurus sesuai protokol Covid-19,” pungkasnya. (rssi pbun)