Optimalkan  PATEN, Kecamatan Kotawaringin Lama melaksanakan Sosialisasi dan  Monitoring IMB ke 15 Desa dan 2 Kelurahan

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Kotawaringin Lama, Nurdin, S.Sos dan Staf dalam salah satu kesempatan sosialisasi dan monitoring IMB di Desa/Kelurahan, juga memasang baliho himbauan kepada masyarakat Kamis, (20/01).

MMC Kobar - Sebagai salah satu upaya meningkatkan kembali pemahaman Aparatur Desa/ Kelurahan dalam penyelenggaraan IMB di wilayah masing-masing yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah, Kecamatan Kotawaringin Lama melaksanakan Sosialisasi dan Monitoring pelayanan Izin Mendirikan bangunan (IMB) ke semua Aparatur Desa & Kelurahan di Kecamatan Kotawaringin Lama.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara kunjungan langsung ke masing-masing desa/kelurahan pada tanggal 14 - 20 Januari 2020.

(Baca Juga : Demi Terciptanya Keselamatan Berkendara, Dishub Kobar Pasang Spanduk Sosialisasi Tertib Lalu Lintas)

Camat Kotawaringin Lama, Nahwani yang pada kesempatan dimaksud diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum, Nurdin beserta Staff terkait melaksanakan Sosialisasi dan monitoring sekaligus pendampingan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaran & retribusi IMB ke semua Aparatur Desa/ Kelurahan.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum/ lembaga yang akan mendirikan, merombak ataupun merenovasi bangunan di daerah.

“Tujuan diadakan acara kegiatan Sosisalisasi dan Monitoring IMB kali ini adalah agar Aparatur Desa/ Kelurahan dapat memahami tentang dasar hukum IMB dan mengetahui tata cara serta syarat teknis permohonan IMB, sehingga dapat mensosialisasikan kembali ke masyarakat diwilayahnya masing-masing, Serta diperolehnya indentifikasi permasalahan maupun kendala yang ada di desa/kelurahan,” kata Nurdin.

“Dengan adanya IMB pada sebuah bangunan sangatlah penting, selain untuk penyerapan target pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor IMB di wilayah Kotawaringin Barat juga bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan ataupun juga dibutuhkan ketika masyarakat melakukan  transaksi jual beli rumah maupun perbankan,” terangnya lagi.

Selanjutnya, melalui sosialisasi pelayanan IMB tersebut diharapkan masyarakat Kecamatan Kotawaringin Lama melalui Aparatur Desa/ Kelurahan mendapatkan gambaran secara luas, baik secara fungsi dan berbagai keuntungan memiliki IMB. (kec ktw lama)