Dikbud Gelar Sosialisasi Terbatas DAK Bagi SD se Kobar

Sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kotawaringin Barat M. Rosihan Pribadi pada kegiatan Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, Rabu (13/5).

MMC Kobar - Rabu, (13/05) bertempat di Aula Dinas Dikbud Kabupaten Kobar digelar Sosialisasi DAK untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Kobar. Seharusnya kegiatan ini digelar serempak untuk seluruh sekolah mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sanggar Kelompok Belajar (SKB), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun kegiatan ini dipecah sesuai jenjang pendidikan masing-masing pada bidang teknis yang menangani.

Peserta sosialisasi adalah 32 orang kepala SD, 32 ketua komite SD dan 3 fasilitator atau konsultan. Untuk meminimalisir pengumpulan masa yang terlalu besar, maka kegiatan ini dibagi menjadi 3 sesi. Sesi 1 pada hari Rabu (13/05) pukul 08.30-11.30 WIB dan sesi 2 pukul 12.30-15.30 wib. Sedangkan sesi 3 pada hari Kamis (14/05) pukul 08.30-11.30 WIB. Dalam tiap sesinya dihadiri 15-20 peserta dari 11 SD dan 1 fasilitator.

(Baca Juga : Penobatan Sultan XV Kutaringin, Hj Nurhidayah : Berdirinya Kabupaten Kobar Tidak Terlepas dari Sejarah dan Perkembangan Kerajaan Kutaringin)

Kegiatan ini diadakan secara langsung, karena ada beberapa SD yang tidak memungkinkan untuk jangkaun internet. Sehingga Dinas DikBud Kobar tidak melaksanakan kegiatan ini melalui video conference. Meski diadakan secara langsung bertatap muka, namun tetap terbatas dengan tatanan layout kursi yang masih mengacu pada protokol social distancing. Sebelum memasuki tempat kegiatan, peserta diarahkan cuci tangan dengan sabun dan dicek dengan alat pendeteksi suhu tubuh oleh panitia.

Tahun 2020 ini DAK terbagi menjadi kegiatan pembangunan prasana fisik, pengadaan sarana pendidikan dan dana penunjang untuk 32 SD. Seluruh bantuan ini adalah hasil usulan sekolah-sekolah yang diteruskan oleh Dinas DikBud Kobar ke Pemerintah Pusat. Namun karena sedang mengalami pandemi Covid-19 sekarang, harapannya prosedur pekerjaan fisik tetap memperhatikan standar penanganan Covid-19. Panduan DAK diatur dalam petunjuk operasional DAK 2020.

Dalam sambutannya Kadis DikBud Kobar, M Rosihan Pribadi mengingatkan kepada pihak SD untuk tertib SPJ bantuan DAK.

“Mohon bapak ibu kepala sekolah dan ketua komite yang mendapat bantuan DAK agar tertib.  Papan proyek swakelola harus ada terlihat jelas oleh umum. Kuitansi atau bukti nota pembayaran harus lengkap. Berita acara serah terima harus ada. Kepala sekolah dan komite juga harus bersama-sama mengawasi jalannya pekerjaan dengan selalu konsultasi kepada Konsultan dan Dinas Dikbud,” ujar Rosihan. (humas Disdikbud Kobar)