Optimalisasi PAD, Bapenda Kobar Lakukan Penambahan Alat Perekam Transaksi Data Usaha

Zoom meeting Bapenda Kobar dengan penyedia alat tapping box di ruang Kepala Bapenda Kobar Jumat (11/2)

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan penambahan alat perekam data transaksi pajak atau tapping box . Hal ini dilakukan seiring dengan dilakakuannya pertemuan antara Bapenda Kobar bersama pihak penyedia melaui media zoom meeting, Jumat (11/2) sore.

Bertempat di ruang kerja Kepala Bapenda Kobar, pihak penyedia melakukan sosialisasi sekaligus paparan teknis penggunaan alat dan aplikasi tapping box, dengan harapan fitur dan menu-menu sudah bisa mencakup sesuai kebutuhan wajib pajak dalam memudahkan transaksi pembayaran Pajak restoran. Selain itu juga tapping box ini akan menjadi salah satu cara Bapenda Kobar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(Baca Juga : Rapat Paripurna Ke-3, Pemkab Kobar Sampaikan Tanggapan Terhadap 4 Buah Ranperda)

Pada tahap awal, Bapenda Kobar telah melakukan pemasangan di 13 wajib pajak restoran yang ada di Kobar. Bapenda Kobar kedepan akan melakukan pemasangan tapping box untuk Pajak Hiburan dan Pajak Hotel.

Kepala Bapenda Kobar M.N. Ikhsan mengungkapkan, untuk jumlah tambahan taping box tahun ini, Bapenda kobar menyediakan sebanyak 25 unit yang akan dipasang, sesuai daftar yang telah dibuat oleh Bapenda Kobar. Selain itu juga pemeliharaan dan pemantauan akan dilakukan Bapenda Kobar secara berkala.

“Baru saja kita melakukan pertemuan bersama pihak penyedia alat tapping box, tahun ini kita coba menggandeng dari pihak Telkomsel yang siap membantu kita untuk meningkatkan PAD. Harapannya tapping box bukan menjadi beban masyarakat, melainkan dengan adanya alat ini dapat memberikan kemudahan wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pengelolaan penjualan mereka,” terang Ikhsan.

Paparan Aplikasi Tapping Box dari Pihak Telkomsel

Ikhsan juga menambahkan terdapat dua fungsi dalam pemasangan tapping box, yakni sebagai data trsansaksi dan juga pihaknya bisa melihat transaksi-transaksi dari wajib pajak tersebut. Menurutnya, tujuan pemasangan tapping box ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah dan juga memberikan transparasi terhadap penyetoran pajak daerah baik dari wajib pajak atau dari petugas pemungut pajak itu sendiri.

Selama tahun 2021 lalu, PAD dari sektor pajak restoran yang menggunakan tapping box belum maksimal sebagai dampak Covid-19, sebab banyak usaha yang terpaksa tutup untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Bapenda Kobar berharp dengan adanya tambahan alat ini akan menjadi dampak yang sangat signifikan dari sektor pajak restoran.

“Harapan kami khususnya di tahun 202 ini, dapat memberikan dampak realisasi pendapatan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Kita juga akan melakukan pendekatan secara mendalam kepada wajib pajak yang sudah membantu kita dalam meningkatkan PAD,” tandasnya.

Bersama Bapenda, mewujudkan harapan daerah”. (syahril/bapenda kobar)