Optimalisasi Layanan Medik Veteriner, Dinas PKH Kobar Kolaborasi dengan PDHI Cabang Kalteng

MMC Kobar - Pembangunan peternakan dan kesehatan hewan tidak terlepas dari peran berbagai stakeholder, salah satunya tenaga kesehatan hewan yang terdiri dari medik veteriner dan paramedik veteriner. Berbagai isu kesehatan hewan menuntut adanya upaya kerjasama lintas sektor dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit hewan menular terutama yang berpotensi zoonosis (penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia).

Di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa medik veteriner oleh dokter hewan semakin meningkat seiring dengan makin banyaknya masyarakat yang menggeluti usaha peternakan (ternak ruminansia dan non ruminansia) serta komunitas pecinta  hewan kesayangan (pet animals).

(Baca Juga : DP3AP2KB Data Pasangan Usia Subur di Kecamatan Kolam)

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian merespon hal tersebut melalui regulasi Permentan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner dalam upaya membangun jejaring kelembagaan yang hierarkis mulai dari pusat hingga ke daerah untuk penyelenggaraan urusan kesehatan hewan serta memperkuat tugas, fungsi dan kewenangan medik veteriner.

Selain itu, dalam rangka jaminan dan pengawasan jasa praktek kedokteran hewan yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner dimana salah satunya mengatur tentang izin praktek dokter hewan.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada Jumat (4/9) diadakan pertemuan antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinas PKH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kalimantan Tengah sebagai upaya kolaborasi dalam rangka optimalisasi layanan medik veteriner, baik dokter hewan yang bekerja di instansi pemerintah, perusahaan swasta maupun praktek mandiri.

Kepala Dinas PKH Kobar, Ida Pandanwangi menyampaikan bahwa wujud dukungan pemerintah daerah adalah melalui usulan pembentukan Otoritas Veteriner Kabupaten dan layanan izin praktek dokter hewan (SIP DRH) sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati  Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kobar.

“Sinergi dengan hal tersebut, para dokter hewan di Kobar yang berhimpun di bawah organisasi profesi PDHI Cabang Kalteng berkomitmen untuk mendukung dan berpartisipasi aktif mensukseskan program pemerintah daerah, diantaranya pengamatan/deteksi dini wabah penyakit menular, pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban serta pengendalian penyakit zoonosis Rabies,” pungkas Ida. (dpkh kobar)