Operasi Yustisi Pajak Sarang Burung Walet di 5 Kelurahan Kecamatan Arsel

Pemasangan Spanduk Menunggak Pajak Daerah Pajak Sarang Burung Walet di Kelurahan Raja, Mendawai, Sidorejo, Baru, dan Madurejo pada Senin (7/12).

MMC Kobar - Operasi Yustisi kembali dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Giat yang digelar pada Selasa (8/12) ini dilaksanakan di 5 kelurahan yang ada di Kecamatan Arut Selatan, diantaranya Kelurahan Mendawai, Raja, Sidorejo, Baru dan Madurejo.

Kegiatan ini sebagai giat tahunan dalam peningkatan PAD yang sudah dijadwalkan oleh Bapenda sebelumnya. Dalam giat ini total titik pemasangan spanduk menunggak pajak daerah khususnya Pajak Sarang Burung Walet terdapat 20 titik operasi.

(Baca Juga : Bekerja Sama dengan Diskominfo Kobar, Satuan Pol PP dan Damkar Adakan Asistensi SP4N-Lapor)

“Potensi Pajak Sarang Burung Walet sangat besar namun kesadaran bayar pajak masih rendah. Kita mencoba memberikan wawasan kepada wajib pajak agar taat membayar pajak. Kami berharap dengan giat ini memberikan dampak positif kepada peneriman Pajak tahun anggaran 2020 ini,” ucap Kepala Bapenda Kobar Molta Dena.

Terhitung selama 2 hari pada 7-8 Desember 2020, giat operasi yustisi sudah memberikan dampak positif, dimana dari beberapa titik operasi saat ini sudah ada wajib pajak yang melaporkan Pajak Sarang Burung Walet mereka. Bapenda Kobar dalam giat ini selain didampingi Satpol PP Kobar Bapenda juga didampingi oleh pihak kelurahan yang sudah menjadi target operasi.

Bapenda Kobar di masa akhir tahun anggaran 2020 ini akan memaksimalkan tenaga yang ada demi tercapainya target PAD. Bapenda juga kembali mengimbau kepada masyarakat agar terus melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, begitu juga kepada wajib pajak yang melakukan proses pajak daerah di Bapenda kobar agar menaati protokol kesehatan.

Dengan Pajak, Kobar Jaya . Orang bijak taat bayar pajak. (bapenda kobar)