Musdesus Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT Dana Desa di Wilayah Kecamatan Arsel
- penulis Kecamatan Arut Selatan
- Senin, 27 April 2020
- dibaca 7227 kali
MMC Kobar - Musyawarah Desa (Musdes) adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Sesuai peraturan tersebut terdapat 2 jenis Musdes, yaitu terencana dan insidental. Musdes terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya. Sedangkan musdes insidental dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian mendesak.
(Baca Juga : Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK))
Sehubungan dengan adanya bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa maka dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dalam rangka penanganan dan penyebaran pandemi Covid-19 di desa melalui penggunaan dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK/07/2020 tentang Perubahan Atas Peranturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam rangka pengelolaan dana desa melalui BLT kepada penduduk miskin, pemerintah desa di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan musdesus. Dari 13 desa yang ada di wilayah Kecamatan Arsel, ada beberapa desa yang telah melaksanakan musdesus, yaitu Desa Pasir Panjang, Runtu, Medang Sari dan Natai Raya. Sedangkan yang belum melaksanakan musdesus dikarenakan kegiatan pendataan calon penerima belum selesai.
Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar menggelar musdesus pada Senin (27/04) bertempat di Balai Desa Natai Raya. Kegiatan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka tetapi tetap mengindahkan imbauan pemerintah tentang social dan physical distancing mengingat masyarakat di desa tidak sepenuhnya memahami teleconference dan kondisi jaringan di desa ada yang mengalami kesulitan.
Agenda kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan data rumah tangga calon penerima BLT dana desa. Selain itu juga dibahas mengenai bantuan pemerintah mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Arut Selatan, Kasi PMD Kecamatan Arut Selatan, pemerintah desa, BPD dan Relawan Desa Lawan Covid-19 serta unsur lain yang terkait di desa.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kobar nomor 414.2/211/DPMD.E/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, metode pengalokasian untuk BLT-Dana Desa sebesar 30% dari besaran Dana Desa Natai Raya yaitu hanya mencakup sebanyak 143 KK, sedangkan yang diajukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui ketua RT sebanyak 204 KK sehingga belum bisa menutupi kebutuhan masyarakat.
Dalam pertemuan ini, Kepala Desa Natai Raya, Masirin menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat menyatakan diri terdampak Covid-19 dan memberikan apresiasi kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui seluruh Ketua RT yang melakukan pendataan serta memverifikasi calon penerima BLT-Dana Desa.
“Saya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui seluruh Ketua RT untuk mendata dan memverifikasi rumah tangga calon penerima BLT-Dana Desa karena mayoritas masyarakat terdampak Covid-19 ini,” kata Masirin pada Senin (27/04).
Disamping itu, Kepala Desa Natai Raya juga menyampaikan bahwa untuk mencukupi kekurangan kebutuhan masyarakat Pemerintah Desa Natai Raya telah mengajukan permohonan bantuan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kobar.
“Pemerintah Desa Natai Raya telah mengajukan ke Dinsos Kobar untuk mendapatkan bantuan Paket Sembako. Lebih dari 100 KK yang diajukan diluar bantuan PKH sebanyak 17 KK, BPNT 56 KK serta perluasan BDT sebanyak 21 KK. Sedangkan yang terealisasi sampai saat ini hanya 45 KK. Namun Pemerintah Desa sudah mengajukan kembali sebanyak 75 KK ke Dinsos Kobar untuk mendapatkan bantuan serupa,” imbuh Masirin.
Pada kesempatan yang sama, Camat Arut Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Muhammad Ramlan menyampaikan dan memberikan arahan kepada Pemerintah Desa Natai Raya dan BPD serta seluruh peserta yang hadir agar memperhatikan dan berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT Dana Desa ini untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan.
“Saya berharap pemerintah desa dalam mengambil keputusan agar senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT-Dana Desa untuk meminimalisir adanya kesalahan dan jangan sampai mengambil keputusan yang dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata Ramlan. (kec-arsel)