Miliki Sertifikat ISPO/RSPO, KUD Tani Subur Tidak Terpengaruh Anjloknya Harga TBS

Sekretaris KUD Tani Subur Mustafa (baju batik) saat menerima Kontributor MMC Kobar di ruang kerjanya, Sabtu (25/8). (Syarif HD)

MMC KOBAR - Anjloknya harga TBS Kelapa Sawit yang terjadi di beberapa daerah tidak dirasakan oleh anggota KUD Tani Subur Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat. Menurut keterangan Sekretaris KUD Tani Subur Mustafa yang ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (25/8) mengatakan bahwa harga TBS milik KUD Tani Subur selalu dibeli dengan wajar oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sertifikat ISPO dan RSPO sangat mempengaruhi harga TBS,” ungkap Mustafa. Sejak tahun 2017, 190 petani anggota KUD Tani Subur telah memiliki sertifikat  ISPO/RSPO. Sementara PKS saat ini selalu menanyakan kepemilikan sertifikat ISPO/RSPO. Mereka mau membeli dengan harga yang normal selama petani kelapa sawit swadaya telah mengelola kebunnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik oleh ISPO maupun RSPO yang dibuktikan dengan sertifikat ISPO/ RSPO.

(Baca Juga : Disdukcapil Lakukan Sosialisasi Dokumen Kependudukan dan Perekaman Kepada Siswa SMK 3 Pelayaran)

Menurutnya PKS di Kobar tidak akan mau membeli TBS yang tidak bersertifikat ISPO/RSPO. Sekalipun mau membeli, PKS akan membeli dengan harga yang murah. Hal ini tidak terjadi pada TBS KUD Tani Subur yang selalu dibeli dengan harga tinggi sesuai harga TBS yang ditetapkan provinsi. “Kami sangat diuntungkan dengan sertifikasi ini,” tutur Mustafa.

Ketika ditanyakan tentang integrasi sapi sawit, Mustafa mengaku senang bahwa penggunaan pupuk organik hasil pengolahan limbah sapi yang diaplikasikan ternyata mempermudah KUD Tani Subur dalam mendapatkan sertifikat ISPO/RSPO. Hal ini memang menjadi syarat bahwa untuk mendapatkan sertifikat ISPO/RSPO salah satunya adalah dengan pengelolaan kebun yang berbasis lingkungan, dengan penggunaan pupuk organik. KUD Tani Subur sudah mengaplikasikan penggunaan pupuk organik limbah kotoran sapi sejak digulirkannya program integrasi sawit sapi tahun 2009 oleh pemerintah. Sehingga proses sertifikasinya termasuk yang paling cepat di Indonesia. Di daerah lain diperlukan waktu 3 tahun, sementara di KUD Tani Subur hanya memerlukan waktu 1,5 tahun untuk mendapatkan sertifikat ISPO/RSPO.

Harga TBS KUD Tani Subur yang dibeli oleh PKS dengan harga tinggi telah menarik minat desa-desa lainnya di Kobar untuk segera mengajukan sertifikasi ISPO/RSPO. Untuk itu pemerintah daerah telah menargetkan tahun 2019 seluruh kebun sawit swadaya di Kobar telah bersertifikat ISPO/RSPO.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Produksi Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan yang dihubungi terpisah, Nurliani, yang mengatakan bahwa sesuai peraturan pemerintah, pada tahun 2020 semua kebun sawit swadaya telah memiliki sertifikat ISPO/RSPO. Akan tetapi Pemkab Kobar mengusahakan supaya tahun 2019 atau 1 tahun sebelum target pemerintah, seluruh kebun sawit swadaya di Kobar telah bersertifikat ISPO/RSPO.

Beliau beralasan bahwa terkait produktivitas TBS di Kobar yang harus sustainable, harga TBS yang rendah dan ditolaknya TBS oleh PKS, maka satu-satunya jalan adalah dengan melakukan sertifikasi ISPO/RSPO. Hal itulah yang mendorong Pemkab Kobar menargetkan tahun 2019 seluruh kebun sawit swadaya di Kobar telah memiliki sertifikat ISPO/RSPO. Beliau berharap hal ini bisa terlaksana dengan adanya kerjasama dari pemilik kebun sawit swadaya di Kobar untuk melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan. Beliau juga berharap agar program integrasi sawit sapi dengan memanfaatkan pupuk organik dari limbah kotoran sapi yang sudah dilakukan oleh KUD Tani Subur dapat ditiru dan diaplikasikan oleh petani-petani lainnya di Kobar, sehingga dapat mempermudah dalam mendapatkan sertifikat ISPO/RSPO. (Syarif HD/DTPHP)