Menteri PANRB Optimistis Penerapan SPBE Lebih Cepat dari Target

Jakarta, Kominfo - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, optimistis penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di instansi pemerintah pusat hingga daerah akan selesai sesuai waktu yang ditargetkan. Optimisme itu mengingat SPBE atau e-government di sejumlah kementerian/lembaga/pemerintah daerah sudah berjalan.

Target penerapan SPBE ditentukan pada Oktober 2020. “Kita yakin selesai sebelum waktunya, Insya Allah satu setengah tahun. Tinggal disinkronkan,” ujar Menteri Syafruddin dalam Rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional, di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (08/03/2019).

(Baca Juga : Percepatan Pemilikan KIA, Dukcapil Kunjungi TK Negeri Pembina)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, disebutkan salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan SPBE. Tujuannya adalah mempercepat penerapan aplikasi umum berbagi pakai yang terintegrasi kepada seluruh instansi pemerintah.

Dalam hal ini terdapat empat quick wins dalam penerapan aplikasi umum. Pertama, integrasi perencanaan, pengadaan, kinerja dan pemantauan evaluasi. Kedua integrasi layanan kepegawaian, ketiga integrasi layanan kearsipan, dan keempat integrasi layanan pengaduan publik. Sementara itu terdapat pula dua quick wins dalam hal infrastruktur SPBE, yakni pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah. “Ini sangat progresif. Tinggal percepatan saja,” imbuh mantan Wakapolri ini.

Syafruddin mengingatkan, untuk menyukseskan penerapan SPBE diperlukan komitmen dan dukungan dari pimpinan kementerian/lembaga untuk penyelesaian percepatan SPBE pada masing-masing aplikasi umum dan infrastruktur SPBE. Pasalnya, saat ini banyak instansi pemerintah telah membangun dan mengembangkan aplikasi sejenis, sehingga memunculkan resistensi penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.

Sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional yang bertugas mengoordinasikan seluruh aktivitas SPBE Nasional, Menteri PANRB akan menetapkan aplikasi umum untuk diterapkan di masing-masing instansi pemerintah.

Percepatan ini juga didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas yang bertugas mengkoordinasikan tata kelola data dan manajemen data. Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden tentang penyatuan data. “Progresnya penetapan peraturan menteri yang baru bisa dilakukan setelah Perpres. Perpres tinggal menunggu diparaf oleh Menteri Keuangan,” ungkap Bambang.

Kementerian Kominfo sebagai anggota, dengan tugas mengoordinasikan infrastruktur TIK SPBE, kebijakan umum audit TIK, dan melaksanakan manajemen aset TIK dan Layanan. Kementerian Kominfo telah melakukan identifikasi kebutuhan dan feasibility studies untuk pusat data nasional.

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan pemerintah sudah memiliki data center yang cukup besar. Saat ini, berbagai inovasi yang melibatkan teknologi digital pun sudah diterapkan pemerintah pusat dan daerah. Namun, untuk efisiensi anggaran, Rudiantara berharap ada moratorium agar instansi jangan dulu membuat data center. “Setidaknya, sampai target Oktober 2020 tersebut,” ucapnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Sekretaris Utama BPPT Wimpie Agoeng, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Isu Sosial, Ekologi, dan Budaya Strategis Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Eniya Listiani Dewi.