Mendagri: Kota Cerdas Solusi Permasalahan Perkotaan

Jakarta, Kominfo - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2018, lebih dari 55% penduduk Indonesia tinggal di kawasan perkotaan. BPS memperkirakan, dengan tingkat urbanisasi 2,3% per tahun, pada tahun 2035 proporsi jumlah penduduk perkotaan mencapai 66,6%. Peningkatan jumlah penduduk serta konsentrasi atau pemusatan kegiatan di kawasan perkotaan berpotensi mengakibatkan permasalahan perkotaan yang beragam. Mulai dari pemukiman kumuh, kemacetan lalu lintas, degradasi lingkungan. Kesemuanya akan memengaruhi dinamika masalah sosial dan ekonomi masyarakat. 

"Inisiatif Kota Cerdas diharapkan dapat mengcover seluruh isu permasalahan kota dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kota tersebut," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Opening Ceremony Gerakan Menuju 100 Smart City 2019, di Jakarta, Rabu (15/05/2019).

(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Buka Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup II)

Guna mengantisipasi dinamika isu dan mengembangkan solusi permasalahan perkotaan, Pemerintah mengembangkan Gerakan Menuju 100 Smart City.

"Pemerintah telah menetapkan visi pembangunan Kota Cerdas untuk menghasilkan lingkungan perkotaan yang memiliki ketahanan lingkungan dan mampu menghadapi bencana, secara beriringan dilakukan penguatan standar pelayanan kota untuk mendukung kehidupan masyarakat," jelas Mendagri.

Menurut Mendagri, saat ini Pemerintah terus mendorong terlaksananya pengembangan Kota Cerdas dengan menerapkan  empat strategi.  "Pertama, mendorong pengembangan penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran. Kedua,  penyusunan Perda Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan terlebih dahulu menyusun dokumen KLHS Perencanaan Pembangunan Daerah," jelas Mendagri.  

Adapun strategi ketiga, mendorong perencanaan pembangunan dilakukan komprehensif dan berbasis pada data dan informasi yang update dan akuntabel. "Keempat,  mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan penyelesaian Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah dalam rangka mendukung pengembangan Kota Cerdas berbasis tata ruang," jelas Tjahjo Kumolo. 

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019.  Melalui Perpres, pengembangan kota cerdas ditujukan agar memiliki daya saing, berbasis teknologi dan budaya lokal.

Tahapan untuk membangun Kota Cerdas dimulai dengan pengembangan perekonomian dengan membangun pencitraan kota (city branding) yang mendukung pencitraan bangsa (nation branding).

"Kedua, menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik melalui penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). dan Ketiga, membangun kapasitas masyarakat yang inovatif,  kreatif dan produktif," jelas Tjahjo Kumolo.

Pada setiap tahap akhir pembangunan Kota Cerdas diharapkan menjadi kesatuan Kota yang berdaya saing berbasis teknologi dengan didukung sinergi kerjasama antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan sesuai PP No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah melalui: Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Masyarakat yang cerdas (Smart People), Pemerintahan yang Cerdas (Smart Government), Mobilitas yang Cerdas (Smart Mobility), Lingkungan yang cerdas (Smart Enviroment) dan Peningkatan Kualitas Hidup yang Cerdas (Smart Living). 

“Keenam aspek tersebut harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam sistem pemberian layanan antara pemerintah, antar badan usaha dan antar instansi pemerintah dengan badan usaha sehingga pemberian layanan yang dilakukan untuk masyarakat dapat berjalan secara efektif dan efisien,” jelas Mendagri.

Gerakan menuju 100 Smart City, telah dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2017 dan tahun 2018 yang telah dilaksanakan pada 75 (tujuh puluh lima) Kabupaten/Kota melalui pendampingan penyusunan masterplan smart city. Saat ini, dilanjutkan kembali pada tahun 2019 dengan telah terpilihnya 25 Kabupaten/Kota yang menjadi target Gerakan Menuju 100 Smart City pada tahun 2019. 

Sumber : kominfo.go.id