Loka POM, Disperindagkop UKM dan Tim Pengawas Lintas Sektor Lakukan Pengawasan Produk Pangan

PENGAWASAN PANGAN: Loka POM Kobar bersama Disperindagkop UKM Kobar dan tim pengawas terpadu lintas sektor saat melakukan pengawasan produk pangan olahan dalam kemasan di salah satu swalayan di kota Pangkalan Bun, Pangkalan Bun, Kamis (28/2/2019). (aw)

MMC KOBAR - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kobar dan tim pengawas terpadu lintas sektor, Kamis (28/2/2019) melakukan operasi penertiban pasar dari pangan olahan dalam kemasan yang diduga mengandung bahan berbahaya maupun Tanpa Izin Edar (TIE) di toko dan swalayan di kota Pangkalan Bun.

Kepala Loka POM Kobar Kodon Tarigan mengatakan, pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPOM secara lintas sektor yang melibatkan Disperindagkop UKM, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kepolisian, mengingat dalam pengawasannya nanti akan bersentuhan dengan aturan-aturan dari instansi-instansi tersebut.

(Baca Juga : Menkominfo Ajak Penyelenggara Telekomunikasi Kembangkan Ekonomi Digital)

“Tetapi pegangan kita dalam pengawasan ini tidak lepas dari undang-undang pangan dan juga tentunya undang-undang perlindungan konsumen. Kalau kita baca undang-undang pangan cukup menakutkan hukumannya. Akan tetapi pengawasan kali ini masih sebatas pembinaan dulu, kita juga tahu terkadang temuan dilapangan terjadi karena faktor ketidaktahuan atau keteledoran,” kata Kodon Tarigan.

Namun, Kodon Tarigan melanjutkan bahwa tidak menutup kemungkinan temuan-temuan pada pengawasan ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum.

“Nanti kita lihat dilapangan seperti apa, kita sudah menyiapkan segala sesuatunya secara administrasi, dan kami berterima kasih sekali kepada pihak Kepolisian bisa membackup kegiatan kita hari ini,” ujarnya melanjutkan.

Dijelaskannya pula, dalam pengawasan kali ini tidak hanya berfokus pada masa kedaluwarsa dan izin edar saja, akan tetapi kemasan produk yang rusak pun akan menjadi perhatian.

“Kadang produk itu belum expired tetapi kemasannya rusak, itu juga masuk dalam pengawasan karena di undang-undang pangan selain layak juga harus memperhatikan mutu produknya,” jelasnya.

Kodon Tarigan juga menambahkan, label produk pangan harus menunjukkan komposisi, masa kedaluwarsa dan ijin edar di depan, bukan berada di belakang dan terkadang dengan tulisan yang kecil sekali.

“Informasi produk di label utama sekarang harus berada di depan dan jelas, hal ini untuk melindungi konsumen. Kalau pangan mengandung babi harus ada gambar babinya, harus seekor bukan hanya kepalanya saja, kadang konsumen tidak bisa membedakan apakah itu gambar babi atau gambar kelinci, makanya harus satu ekor utuh dan warna juga harus merah,” tambahnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kobar Tridoso Eko Lusino melalui Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan dan Pemasaran M Agusta Wijaya mengatakan, pada pengawasan kali ini masih ditemukan beberapa produk pangan olahan dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar, telah melampaui tanggal kedaluwarsa dan tanggal kedaluwarsa yang tidak jelas.

“Kami masih menemukan beberapa produk yang sudah kedaluwarsa, ataupun tanggal kedaluwarsanya tidak jelas. Juga ditemukan produk luar yang belum memiliki izin edar, dan produk olahan pangan berupa frozen food yang memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang diragukan kebenarannya, tentunya hal itu menjadi perhatian kami untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Selain itu, juga ditemukan produk pangan olahan yang dikemas ulang, tetapi dalam pengaturan tidak sesuai dengan label dikemasan atau tanpa label sama sekali, lanjutnya. Tidak adanya label atau kurang jelasnya informasi pada produk tersebut, hal itu tentunya sangat merugikan konsumen.  

"Konsumen tidak tahu kapan produk pangan itu dikemas ulang, apalagi tidak ada label sama sekali, konsumen tentu tidak tahu kapan masa kedaluwarsanya. Konsumen sangat dirugikan, Label pada produk merupakan hal yang sangat penting buat konsumen,” pungkasnya. (aw)