Lindungi Hak Pengguna Ponsel, Kominfo Sosialisasikan Rencana Pengendalian IMEI

Pengurus Harian YLKI Sularsih, Kemenperin Eko Yulianto Widodo, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana, dan Pakar elektronika ITB Adi Indrayanto dalam Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen. (doni)

Bandung, Kominfo - Setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, dijual dan digunakan di Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis agar legal digunakan.  Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Mochamad Hadiyana, dengan menggunakan ponsel yang legal di Indonesia, hak-hak masyarakat atas produk berkualitas baik yang tidak terganggu dan juga tidak mengganggu layanan seluler terpenuhi.

Oleh karena itu, Hadiyana menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat selaku pengguna ponsel. “Apalagi, saat ini jumlah pengguna ponsel di tanah air ada sekitar 371,4 juta orang. Rata-rata orang punya lebih dari satu ponsel”, terangnya dalam Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, di Bandung, Kamis (29/11/2018).

(Baca Juga : Dishub Kobar Gelar Sosialisasi Lelang Parkir 2024)

Maraknya ponsel ilegal juga menghambat negara untuk membiayai kebutuhan pembangunan. Pasalnya, jual beli ponsel ilegal membuat negara kehilangan pemasukan dari pajak dan pendapatan non-pajak.

Direktur Hadiyana juga menerangkan bahwa diberlakukannya kewajiban terhadap para produsen untuk memastikan komponen lokal pada setiap ponsel yang mereka buat tidak bisa berjalan sendiri. "Perlu ada upaya lain untuk meminimalisir peredaran ponsel ilegal. Untuk itulah, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian bersinergi berencana melaksanakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI)," tandasnya.

Nomor IMEI bagi ponsel ibarat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Setiap ponsel atau perangkat seluler lainnya yang dioperasikan dengan kartu SIM wajib punya nomor IMEI yang berbeda dari ponsel lainnya.

"Nomor IMEI yang dimiliki setiap ponsel diberikan GSMA, sebuah badan global yang beranggotakan penyelenggara jaringan seluler di seluruh dunia, kepada perusahaan produsen ponsel," jelas Hadiyana.

Sebelum sebuah ponsel dapat dipasarkan di suatu negara, produsen harus mendaftarkan nomor IMEI kepada negara yang dituju. Di Indonesia, ponsel dinyatakan legal saat IMEI-nya telah diketahui pemerintah.

“Perangkat dengan IMEI resmi saja yang nantinya dapat memakai layanan seluler”, tutur Direktur Hadiyana saat menyampaikan harapannya jika rencana tersebut diimplementasikan.

Ke depannya, Direktur Hadiyana juga mengungkapkan bahwa rencana tersebut memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kecurian atau kehilangan agar segera dilakukan pemblokiran. "Nantinya, perangkat tidak akan dapat digunakan di jaringan seluler manapun," terangnya.

Manfaat Kebijakan Bagi Perlindungan Konsumen

Menurut Pengurus Harian YLKI Sularsih, yang hadir sebagai narasumber pada diskusi panel, realisasi pengendalian IMEI akan membawa yang besar untuk masyarakat. Menurutnya sebagian besar masyarakat kita tidak mengetahui produk yang legal dan tidak legal.

”Padahal konsumen yang membeli barang yang sah akan mendapatkan hak-haknya. Salah satu hak masyarakat pengguna ponsel yang kerap disorot lembaganya adalah layanan purna jual," paparnya.

Lebih jauh, Sularsih menegaskan bahwa masyarakat juga berhak atas informasi mengenai nomor IMEI dari penjualnya untuk memastikan legalitas produk yang akan mereka beli. Oleh karena itu, Sularsih berharap, peritel turut aktif mengedukasi masyarakat mengenai ponsel yang sah dan tidak.

Pengendalian IMEI sudah lazim di dunia, khususnya di negara-negara yang masyarakatnya kurang berminat membeli ponsel yang di-bundle dengan layanan paskabayar. Pakar elektronika ITB Adi Indrayanto dalam sesi diskusi panel menyebut Turki, Italia, Ukraina, Mesir, Kenya, Malaysia, Australia, Selandia Baru dan Pakistan telah mengadopsi kebijakan pengendalian IMEI yang mirip dengan rencana pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Pakistan menekan kebijakan tersebut pada 20 Oktober 2018 silam. Kenya, yang lebih dulu melaksanakan, telah memblokir 1,5 juta ponsel palsu dan ilegal," paparnya.

Selain Sularsih dan Adi, sesi diskusi panel dalam Konsultasi Publik Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi Dalam Rangka Perlindungan Konsumen, Kamis (29/11) di Bandung juga menghadirkan Eko Yulianto Widodo dari Kementerian Perindustrian. Konsultasi Publik dihadiri oleh para perwakilan dari asosiasi telekomunikasi, operator seluler, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia, sivitas akademika sejumlah universitas di Bandung dan stakeholder lainnya. (Aisyah)