Lagi, Disdukcapil Jemput Bola Perekaman KTP-el Warga Lansia

Petugas dari Disdukcapil Kobar tengah melakukan perekaman KTP-el bagi warga lansia di Kelurahan Baru.

MMC Kobar - Untuk kesekian kalinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan jemput bola, perekaman KTP-el bagi masyarakat Kobar yang tidak berkemungkinan untuk datang dan melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil.

Pada Kamis (6/2), petugas perekaman KTP-el Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kobar mendatangi rumah warga lanjut usia yang ingin melakukan perekaman KTP-el. Rumah itu beralamat di Kelurahan Baru, Jl. Matnoor Gang Sejahtera.

(Baca Juga : Lokakarya Mini Lintas Sektor 1 Puskesmas Karang Mulya Tahun 2020)

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Dengan adanya jemput bola perekaman KTP-el ini diharapkan seluruh penduduk Kotawaringin Barat dapat memiliki KTP-el guna mendukung gerakan 100% warga memiliki KTP-el. (disdukcapil kobar)