Kunjungi SDN 1 Raja, Dishub Kobar Berikan Edukasi Keselamatan Lalin

Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN 1 Raja, Selasa (06/02) - dishub kobar

MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (06/02) mengunjungi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Raja. Kunjungan tersebut dalam rangka Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas untuk usia dini.

Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas yang dilakukan oleh Dishub Kobar di SDN 1 Raja tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB yang menyasar siswa-siswi kelas 4, kelas 5, hingga kelas 6.

(Baca Juga : Disdukcapil Kobar Serahkan 362 KK Pada Kegiatan BBGRM Tahun 2019)

Dalam sambutannya, Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan, Nur Soleh menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada anak diusia dini tentang keselamatan dalam lalu lintas (lalin).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan Dishub Kobar saat memberikan sambutan dan imbauan pada Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas, Selasa (06/02) - dishub kobar.

"Ada beberapa hal yang disampaikan oleh personel Dishub Kobar selaku pemateri dalam Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas yang merupakan materi dasar untuk mudah dipahami serta edukasi kepada siswa-siswi atau anak-anak usia dini," ucap Soleh.

Nur Soleh melanjutkan, beberapa materi yang disampaikan diantaranya tentang rambu-rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), metode dalam menyeberang jalan, serta edukasi pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Nur Soleh juga menginformasikan tentang pentingnya pengendalian dan kesadaran dalam penggunaan sepeda listrik yang marak beredar dan bahkan pelakunya atau pengguna sepeda listrik tersebut anak-anak dibawah batas usia yang telah ditentukan dalam peraturan. 

"Beberapa tahun belakangan ini, di Kobar marak dan ramainya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak. Sehingga menjadi perhatian dan kewaspadaan agar anak-anak tidak sembarangan dan harus mematuhi peraturan dalam menggunakan sepeda listrik," lanjut Soleh.

Pemerintah telah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan peraturan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Nur Soleh menambahkan, menurut peraturan Kemenhub RI tersebut ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. “Dihimbau kepada anak-anak agar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam menggunakan sepeda listrik serta berpesan kepada para orang tua dan guru untuk turut mengawasi anak-anak kita guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Soleh.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam menggunakan sepeda listrik diantaranya :
1. Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun (wajib didampingi orang tua);
2. Wajib menggunakan helm;
3. Tidak digunakan dijalan raya (kecuali dijalan khusus sepeda/sepeda listrik)
4. Hanya digunakan pada kawasan tertentu (Pemukiman/Komplek Perumahan, Kawasan Wisata, Area Perkantoran, dan Kegiatan Car Free Day);
5. Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang) serta tidak melebihi kapasitas/ berat beban kendaraan;
6. Batas kecepatan maksimal 25 km/jam. (vgs/dishubkobar)

Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN 1 Raja, Selasa (06/02) - dishub kobar