Kunjungi DPMPTSP Kobar, Rombongan Dinas Lamandau Pelajari Ijin Reklame

Pemkab Lamandau Kunjungi DPMPTSP Kobar untuk Belajar Perijinan Reklame Senin (2/3)

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (3/2) menerima kunjungan kerja dari gabungan beberapa Dinas Kabupaten Lamandau dalam rangka koordinasi masalah perijinan reklame di Kotawaringin Barat.

Rombongan beberapa dinas Lamandau tersebut terdiri dari Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, dan DPMPTSP Kabupaten Lamandau. Rombongan diterima dan disambut oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hj. Siti Mariam, SH mewakili Kepala Dinas PMPTSP.

(Baca Juga : Pelaksanaan Seleksi CASN 2021 Kabupaten Kobar Sukses Digelar)

Siti Mariam mengatakan bahwa rombongan beberapa dinas dari Kabupaten Lamandau tersebut melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait penyelenggaraan perizinan reklame di Kabupaten Kotaringin Barat. Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa rombongan dari Lamandau tersebut ingin juga mempelajari peraturan daerah terkait ijin reklame sehingga pada nantinya bisa digunakan sebagai bahan masukan mereka dalam pembuatan perda terkait ijin reklame di Lamandau

“Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat telah mempunyai aturan terkait penyelenggaraan perizinan reklame yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018. Perda tersebut mengatur tentang pengurusan, pemasangan, pemeliharaan, pencabutan dan pembongkaran reklame”, ujar Mariam.

Lebih lanjut Mariam menuturkan bahwa maksud disusunnya Perda Nomor 6 yaitu untuk memberikan pedoman tehadap pelaksanaan penyelenggaraan perizinan reklame dan pajak reklame serta bertujuan untuk mewujudkan prosedur pelayanan perizinan reklame yang tertib dan transparan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum (pasal 2).

“Kami telah memberikan contoh ijin yang telah dikeluarkan baik dari usulan pemohon maupun contoh ijin yang sudah terbit, dan kami tadi memberikan saran kepada utusan Lamandau tersebut bahwa perlu adanya kerja sama antara Bapenda, Dinas PU, Kesbangpol dan Dinas Perhubungan untuk mendapatkan solusi terkait ijin reklame di Kabupaten Lamandau” pungkas Mariam (promosi/dpmptsp)