KUD Bina Bersama Lamandau Lega, PKS 3 Pihak Sudah Final

Sekretaris Dinas TPHP Tengku M Aqil (nomor 3 dari kiri) berfoto bersama setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 3 pihak. (Syarif HD)

MMC KOBAR - Ngatmono, Ketua KUD Bina Bersama Lamandau mengaku lega setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 pihak saat ditemui usai acara di Kantor Dinas TPHP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (20/9). PKS 3 pihak ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari perwakilan BPDPKS, pimpinan Bank BRI, 3 KUD dari Lamandau, 1 KUD dari Kobar dan Sekretaris Dinas TPHP Kobar.

Menurut Ngatmono, sejak bersepakat untuk melakukan peremajaan kelapa sawit dengan anggota koperasinya satu tahun yang lalu, banyak hal yang dilaluinya. Mulai dari melengkapi berkas persyaratan, bolak-balik ditanya oleh anggota mengenai kepastian kapan dana peremajaan yang dijanjikan turun. “Anggota sudah menunggu momen ini selama 1 tahun,” katanya.

(Baca Juga : Kolaborasi Poned-Ponek dalam Upaya Turunkan AKI dan AKB di Kobar)

“Alhamdulillah hari ini sudah merasa lega”, sambungnya. Sepulangnya dari Kobar, Ngatmono berencana  mengumpulkan seluruh anggotanya untuk mengkoordinasikan langkah-langkah berikutnya dari proses peremajaan sawit rakyat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai ketua koperasi, sekaligus untuk memupuk kepercayaan dari seluruh anggota. Karena menurutnya sebagian anggota masih meragukan kebenaran adanya bantuan dana peremajaan.

“Kami memiliki lahan seluas 600 ha, baru 414 ha yang diajukan replanting, sisanya belum diajukan karena anggota masih belum seluruhnya yakin dengan program ini,” ungkapnya. Tetapi menurut Ngatmono setelah dilakukannya penandatanganan PKS 3 pihak ini, akan lebih mudah meyakinkan seluruh anggotanya. Sehingga pada periode mendatang tidak ada lagi kendala dalam pengajuan peremajaan kelapa sawit rakyat di Lamandau.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Hosea Reno dari BPDPKS, alasan penandatanganan PKS 3 pihak ini dilakukan di Aula Dinas TPHP Kobar adalah untuk mempercepat proses sekaligus menghemat waktu, karena lebih mudah aksesnya. Dengan penandatanganan PKS 3 pihak ini, artinya 8 KUD di Kalimantan Tengah dan 1 KUD di Kalimantan Timur sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga proses pencairan dananya dapat mulai disalurkan. Hosea Reno berharap setelah dana disalurkan,  pengurus koperasi lebih intens lagi dalam melakukan action dilapangan, sehingga dapat mempercepat penyerapan dana BPDKS. (Syarif HD/DTPHP)