KPU Kobar Sosialisasikan UU Pemilu
- penulis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat
- Selasa, 18 September 2018
- dibaca 806 kali
MMC KOBAR, KPU KOBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menyosialisasikan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Aula Carnavy Polres Kobar, Senin (17/9). Kegiatan ini merupakan rangkaian latihan pra-operasi Mantap Brata Telabang 2018 Polri untuk mengamankan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Kegiatan ini dibuka oleh Kabagops Polres Kobar AKP Ritman Todoan Agung Giltom S.I.K.. Dalam sambutannya, Kabagops Polres Kobar menekankan pentingnya koordinasi antar personel untuk pengamanan pelaksanaan Pemilu 2019. “Jadi kesiapan dan kesigapan dalam pengamanan sangat penting dilakukan mengingat terbatasnya jumlah personel Polres Kobar saat ini,” jelasnya.
(Baca Juga : Kunjungan Silaturahmi Dandim 1014/Pbn yang baru ke Badan Kesbangpol Kobar)
Senada, Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, Pemilu tahun 2019 adalah Pemilu serentak untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden. Dalam perhitungan suara dan distribusi logistik memang berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Misalnya, untuk perhitungan surat suara calon Anggota DPRD Kabupaten Kobar saja, kita perkirakan dan simulasikan membutuhkan waktu 2 jam di setiap TPS. Sedangkan untuk Pemilu 2019 nanti, sama kita ketahui ada 5 jenis suara, jadi akan memerlukan waktu lebih lama lagi. Kemudian untuk distribusi logistik Pemilu 2019, jumlah TPS mencapai 811 yang tersebar di wilayah Kabupaten Kobar. Bagaimana semua teknis pengamanan nantinya akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan Polres Kobar,” terangnya.
Dia pun menambahkan, saat ini di media sosial juga sudah ramai memberitakan berbagai tagar Pemilu 2019, walaupun secara resmi untuk masa kampanye secara nasional baru akan dimulai pada tanggal 23 September 2019 mendatang.
“Yang jelas semua konten tentang Pemilu 2019 harus dicermati secara seksama, mana yang hoax mana yang fakta, jangan sampai yang hoax-hoax ini dapat mengganggu, meresahkan dan memecah belah persatuan, khususnya untuk masyarakat Kobar,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, peran Polres Kobar disini adalah sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Sehingga dapat bersinergi dengan KPU Kobar untuk ikut serta mensukseskan Pemilu 2019 yang aman, bersih dan damai. (Ervan Setianto/Humas Diskominfo Kobar)