KPU Kobar Gelar Rakor dan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan Triwulan III

MMC Kobar - KPU Kobar menggelar Rakor dan rekapitulasi Pemutakhiran Data Berkelanjutan Triwulan III yang bertempat di Aula Kecamatan Arut Selatan, Rabu (29/9). Kegiatan Rapat koordinasi dalam pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini sebagaimana diamanatkan Pasal 14 huruf (i) UU Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3), yang menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP kabupaten/kota memasukan data DPTb pada Sistem Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya.

Kemudian Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), yang menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 04 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kobar berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca Juga : Kobar Juara Lomba  Cipta Menu B2SA Pada Peringatan Hari Pangan Sedunia Tingkat Provinsi)

Menindaklanjuti ketentuan tersebut KPU Kobar melaksanakan rapat koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan dengan mengundang instansi terkait yaitu Disdukcapil, Bagian Tapem Setda, Dinas Kesehatan, P3MD, Bawaslu Kobar, Kesbangpolinmas, DPRD Kobar, Polres Kobar dan PWI Kobar.

Menurut Pudji Suharyanti Anggota KPU Kobar yang dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai Pelaksana Harian Ketua KPU Kobar mengatakan, pada prinsipnya instansi yang telah hadir dalam rakor tersebut merespon terhadap pelaksanaan kegiatan rakor tersebut dengan memberikan dukungan kepada KPU Kobar menyangkut penyempurnaan data pemilih. Disamping itu juga, lanjut Pudji, mengupayakan validitas jumlah kependudukan yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang selanjutnya dijadikan bahan kebijakan pelayanan dan pengelolaan pembangunan daerah kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.

”Kami KPU Kobar juga telah memiliki aplikasi SICELI untuk layanan satu pintu pemilih secara daring, untuk itu kami sangat berterima kasih kepada instansi-instansi terkait yang turut mensosialisasikan aplikasi tersebut sebagai upaya dalam pemutakhiran data pemilih ini,” tambahnya.

Selanjutnya kesimpulan rakor ini, Pudji menuturkan bahwa KPU Kobar akan meneruskan hasil rakor ini kepada pemangku kepentingan untuk berupaya mendorong warga Kobar yang belum memiliki KTP-el untuk melakukan perekaman KTP-el ke Disdukcapil Kobar, serta peran penting Pemerintah daerah dalam upaya menertibkan administrasi kependudukan mulai dari tingkat RT/RW dalam pencatatan data baik data kelahiran maupun kematian. “Sehingga dapat mendorong masyarakat untuk melaporkan data kependudukannya melalui ketua RT/RW hingga Disdukcapil untuk dilakukan pencatatan,” imbuhnya.

Ditambahkan Pudji, disamping  itu juga bukan saja hanya untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan saja, akan tetapi data kependudukan dimaksud juga menjadi dasar pelayanan publik oleh pemerintah daerah kepada warga Kobar dan/atau untuk kepentingan-kepentingan lainnya. “Seperti penataan daerah pemilihan dan perubahan jumlah kursi anggota DPRD Kobar apabila jumlah penduduk memungkinkan/mencukupi persyaratan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (kpu kobar)