KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang BMN Milik BPJS Ketenagakerjaan Sampit
- penulis Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun
- Senin, 21 November 2022
- dibaca 416 kali
MMC Kobar - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit melalui Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan lelang Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (22/11). Lelang BMN ini terdiri dari barang inventaris kantor.
Pejabat Lelang Kelas 1 Arin Sulistyaningsih menjelaskan, berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-540/KNL.1202/ 2022 tanggal 14 November 2022 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding).
(Baca Juga : Bekerja Sama dengan BI, Dinas Pariwisata Gelar Pesona Tambun Bungai 2022 Bertajuk Tourism Kobar Rebound)
Untuk itu, Arin mengimbau bagi calon peserta yang ingin mengikuti lelang agar terlebih dahulu mendaftar dan/atau membuat akun melalui website lelang.go.id.
“Pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia,” terang Arin.
Tujuan pembuatan akun ini menurut Arin untuk mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia.
Selain itu, Arin juga mengingatkan, jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah diisyaratkan.
”Jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara,” tegasnya.
Arin menambahkan, objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is), peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak adanya pengumuman. Objek lelang dapat di lihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Jalan Jendral Sudirman KM. 3,8 Kotawaringin Timur.
“Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang,” ujar Arin mengakhiri penjelasannya. (dind.kpknlpbun)