Kontrak Pengadaan Barang Jasa Harus Sudah Diteken Paling Lambat Mei 2020

Para peserta Bimtek Pengadaan Barang Jasa hari pertama, Rabu (22/1) tengah menyimak sambutan dari Sekda Kobar yang disampaikan oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan. (humas diskominfo kobar)

MMC Kobar – Penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa selambat-lambatnya ditandatangani Per 1 Mei 2020. Hal ini seperti diungkapkan oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Pembukaan Bimtek Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/Jasa di lingkup Pemkab Kobar, Rabu (22/1).

“Sebagaimana Amanat Presiden RI Ir Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa  tanggal 6 November 2019, penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa selambat-lambatnya ditandatangani Per 1 Mei 2020,” ujar Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Johatler Lumban Gaol saat membacakan sambutan Sekda Kobar.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Jalin Kerja Sama Publikasi Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah dengan Media)

“Pengumuman RUP dan pengadaan barang /jasa pemerintah harus tepat waktu, keterlambatan sedikit saja dapat mengurangi persentase pertumbuhan ekonomi di daerah. Terutama belanja infrastruktur yang sangat sensitif terhadap waktu,” imbuhnya.

Secara umum, lanjut Gaol, dihimbau juga kepada seluruh SKPD untuk dapat menghindari permasalahan lelang yang batal atau gagal dilaksanakan. Hal ini seharusnya tidak terjadi karena proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban dilakukan sendiri oleh masing-masing perangkat daerah dan hal ini selalu berulang setiap tahunnya.

Menurut laporan dari Kepala Bagian Adminsitrasi Pembangunan, Edy Rahman, sampai saat ini baru 13 SKPD yang telah melaksanakan penginputan RUP pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“Baru 13 SKPD yang sudah input RUP di Aplikasi SiRUP. Sedangkan SKPD sisanya masih belum melakukan penginputan atau telah menginput tapi masih terdapat ketidaksesuaian dengan pagu belanja langsung,” tutur Edy Rahman pada saat pembukaan Bimtek di Ruang Rapat Setda.

Sehingga, lanjut Edy, diharapkan setelah bimtek ini seluruh SKPD dapat melakukan penginputan dan pengumuman seluruh paket pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Kobar.

Bimtek yang dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 22-23 Januari 2020 ini dihadiri 145 peserta dari 32 SKPD 6 Kecamatan dan 13 Kelurahan, dan menghadirkan Narasumber Yan Friskantoni, S.Si dari Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah. (humas diskominfo kobar)