Komisi IV DPR-RI Serahkan 4 Unit Kendaraan Sampah kepada Kelompok Pengelola Persampahan di Kobar

Anggota Komisi IV Dapil Kalimantan Tengah, Bambang Purwanto bersama 4 Kelompok Pengelola Sampah Desa Pasir Panjang usai penyerahan bantuan, Selasa (12/10). Foto: DLH Kobar

MMC Kobar - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melalui anggota Komisi IV Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Purwanto pada Selasa (12/10) menyerahkan bantuan kepada Kelompok Pengelola Persampahan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Aspirasi melalui program kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) RI berupa 4 unit kendaraan sampah roda tiga.

Kendaraan sampah roda tiga yang diadakan melalui dana aspirasi di KLKH diserahkan di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar kepada 4 Kelompok Pengelola Persampahan (KPS) yang berada di wilayah Desa Pasir Panjang.

(Baca Juga : Wakil Gubernur Surat Thani Thailand Melihat Langsung Praktik Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Desa Pandu Senjaya)

Dalam sambutannya, anggota Komisi IV DPR-RI, Bambang Purwanto memberikan arahan agar kendaraan yang diserahkan ini dipelihara dengan baik dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Saya juga berpesan kepada perwakilan yang ditunjuk agar bertanggungjawab atas aset negara yang dihibahkan ini,” pesan Bambang Purwanto.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan salam kepada seluruh anggota KPS agar senantiasa meningkatkan kinerja dan dengan adanya kendaraan sampah ini semoga bisa mempermudah pekerjaan di lapangan.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala DLH Kobar Bambang Djatmiko Trikora dalam laporan menyampaikan bahwa proses serah terima ini sempat mengalami kendala teknis, namun dengan koordinasi yang baik antara DLH Kobar dengan pihak KLHK, sehingga bantuan dapat diserahkan terimakan hari ini.

“Kami sampaikan pula bahwa kendaraan yang diserahkan ini tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak manapun juga, dan seperti yang disampaikan pak Bambang bahwa kendaraan ini harus dijaga, dirawat dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” ucap Bambang.

“Sebelum kami akhiri bahwa penggunaan kendaraan ini dalam rangka mendukung program pengelolaan sampah dan kebersihan Kobar pada umumnya dan di lingkungan bapak/ibu pada khususnya,” pungkasnya.

Mengenai penjelasan teknis, Sekretaris DLH Kobar Syahyani juga menambahkan bahwa ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus ditandatangani oleh ketua kelompok, yaitu tiga berita acara, berkas permohonan dan pernyataan kesanggupan, dan lain sebagainya, kemudian beberapa bulan kedepan akan diserahkan STNK, TNKB dan BPKB. "Saat ini kendaraan tersebut belum layak jalan karena masih dalam proses penyelesaian dokumen kendaraan,” jelas Syahyani.

Ditambahkan pula, bahwa kendaraan ini masih menggunakan plat B sehingga kepada para penerima agar dalam pembayaran pajaknya diusahakan tepat waktu.

“Karena ini masih plat Jakarta, tolong kepada para penerima bisa membayar pajak kendaraan tersebut tepat waktu, agar menghindari denda keterlambatan. Namun kalau ingin dimutasikan ke plat KH agar nanti menghubungi kami untuk dapat difasilitasi, dan segala biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh penerima hibah,” sambung Syahyani. (dlh.kobar)