Komisi Informasi Provinsi Kalteng Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik di Kobar

(Foto Bersama) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Ir. Agus Yuwono dan Pejabat di Lingkup Dinas Kominfo Kobar beserta Komisi Informasi Provinsi Kalteng usai menggelar pertemuan di ruang kerja Asisten II, Selasa (9/7). (humas diskominfo kobar)

MMC Kobar – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019. Monev ini dilakukan dalam rangka mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, Selasa (9/7).

Tim visitasi komisi Informasi Provinsi diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Ir. Agus Yuwono yang didampingi Dinas Kominfo Kobar di ruang kerjanya. Agus Yuwono menyampaikan sangat mendukung dan menyambut baik dilakukan Visitasi dan Evaluasi Keterbukaan Informasi di Kobar.

(Baca Juga : Aktif di Media Sosial, Waspada Konten Negatif)

“Bahwa dalam mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengeluarkan kebijakan daerah berupa Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kotawaringin Barat, dan adanya pengalokasian annggaran DPA SKPD pada Dinas Kominfo Kabupaten Kobar sebagai pelaksana,” jelas Agus.

Ditemui di ruang kerjanya setelah visitasi dan evaluasi, Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Syafrudin mengatakan bahwa pelaksanaan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kobar sudah berjalan dengan baik, walaupun ada kendala yang dihadapi, seperti belum optimalnya pengklasifikasian penyedia data dan informasi dan belum optimalnya dalam menindaklanjuti pemohon informasi oleh PPID pembantu serta belum tersedianya gedung atau ruang khusus untuk layanan informasi publik,” jelasnya. (jon manik/humas diskominfo kobar)