Kominfo Pastikan Internet Bebas Hoax Sesuai Amanat UU ITE

Dirjen Aptika Semuel A Pangerapan bersama Plt Karo Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam konferensi pers untuk mengklarifikasi pemberitaan soal Ormas FPI tidak melakukan aktivitas bantuan kemanusiaan di Palu, Sulawesi Tengah, di Ruang Serbaguna, Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (03/10/2018). (AYH)

Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya memastikan ranah internet Indonesia bebas dari hoaks. Menurut Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, identifikasi adanya hoaks yang beredar berkaitan dengan gempa dan tsunami di Donggala dan Palu merupakan upaya untuk menjalankan amanat regulasi mengenai informasi dan transaksi elektronik. 

“Kami melakukan berbagai upaya, amanat yang diberikan undang-undang ITE, peraturan undang-undang Indonesia, agar ranah rakyat kita, ranah internet kita terbebas dari hoaks, terutama dalam kaitan dengan penanganan pasca gempa Sulawesi Tengah,” katanya dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (03/10/2018).

(Baca Juga : Jamin Keamanan Pangan, DKP Kobar Laksanakan Pengawasan dan Mutu Pangan Bersama DKP Provinsi Kalteng)

Ferdinandus menjelaskan adanya temuan 8 konten hoaks dalam Siaran Pers tanggal 2 Oktober 2018.  Ada hoaks terkait dengan Walikota, kemudian gempa susulan yang berbahaya, dan foto yang menampilkan gambar seperti ini yang kemudian menimbulkan dampak viral.   

"Foto disini menyatakan memang ada gambar tertulis gerak cepat relawan FPI evakuasi korban gempa Palu 7,7 SR. Foto ini kami dapat laporan dari masyarakat kepada kami apakah postingan ini hoaks? Laporan itu disampaikan melalui akun resmi kami di [email protected],” imbuhnya sembari menunjukkan foto hoaks dimaksud.

Berdasar laporan itu, Kementerian Kominfo melakukan crawling dan menganalisa atas kebenaran foto itu. Hasilnya bahwa gambar tersebut sudah pernah disebarkan sebelum Gempa Bumi Sulawesi Tengah terjadi. 

"Berdasarkan penelusuran tim Kominfo, memanfaatkan mesin pengais, foto tersebut merupakan kegiatan FPI saat membantu korban bencana tanah longsor di desa Tegal Panjang, Sukabumi, Jawa Barat pada 2015 lalu. Dengan kata lain, yang dinyatakan sebagai hoaks Kominfo adalah foto tersebut," jelasnya.

Menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo tidak pernah menyampaikan kalau Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam tidak melakukan aktivitas bantuan kemanusiaan Gempa Bumi di Palu, Sulawesi Tengah. Menurutnya, yang dimaksudkan hoaks di sini adalah gambar atau foto yang disertakan dalam informasi tersebut. 

"Fotonya yang hoaks. Ada gambar bertuliskan Gerak Cepat Relawan FPI Evakuasi Gempa Palu 7,7 SR. Kominfo sama sekali tidak menafikan peran FPI terhadap bantuan saat gempa. Apa yang dilakukan Kominfo di dunia maya hanya untuk memastikan ranah internet kita bebas dari hoaks," tandasnya.

Ferdinandus juga memberi penjelasan bahwa Kementerian Kominfo dan pemangku kepentingan  telah melakukan berbagai upaya untuk  jaringan telekomunikasi berfungsi kembali seperti yang disampaikan melalui siaran pers Kominfo beberapa hari lalu. 

“Sampai hari ini sudah 49.5%  jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah yang sudah dapat berfungsi namun masih terkendala dengan pasokan listrik PLN yang sampai saat ini belum menyala sepenuhnya,” ucapnya.