KIM, Media Penyebar Informasi kepada Masyarakat

Kasubdit Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Helmi Hafid. (Humas Diskominfo Kobar)

MMC KOBAR - Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengelolaan informasi dan komunikasi publik merupakan tugas dan fungsi dari Dinas Komunikasi dan Informatika, salah satu pengelolaan lembaga komunikasi publik itu sendiri adalah menginisiasi dan mendorong peran aktif masyarakat untuk membantu dalam penyebaran informasi publik secara luas dalam bentuk lembaga komunikasi masyarakat.  

“Urusan informasi dan komunikasi di daerah, itu sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi Dinas Kominfo, artinya disitu kita garis bawahi bahwa pengelolaan Infomasi dan Komunikasi Publik. Inilah nanti di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang kami buat nanti pada penyelenggraan urusan pemerintahan konkuren dimana pada Pasal 16 ayat 2 terkait dengan komunitas. Komunitas kelompok informasi itu diantaranya, KIM dan Pertura, jadi ini memang amanat undang-undang,” terang Kasubdit Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Helmi Hafid, Rabu (19/9) sebelum memberikan materinya pada kegiatan focus group discussion kemitraan profesi dan pembentukan KIM yang digelar oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Hotel Mahkota Pangkalan Bun.

(Baca Juga : Setahun Dikembangkan, Budidaya Hortikultura Kobar Tumbuh Pesat )

Lebih lanjut Hafid mengatakan, KIM merupakan suatu kelompok masyarakat yang aktif mengelola informasi di wilayahnya. Sasaran pembentukan KIM ini adalah wilayah desa/kelurahan yang masih terbatas dalam akses informasi. KIM itu sendiri merupakan pengembangan yang dulu dikenal sebagai Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (Klopencapir).

“Sasaran kita sebenarnya lapisan masyarakat atau sekelompok masyarakat di desa/kelurahan yang tidak terakses informasi, dulu kan ada Klopencapir, jadi ini embrionya,” katanya.

Dijelaskan Hafid, saat ini ada 4.320 KIM yang telah terbentuk, dengan keberadaan KIM di beberapa wilayah Indonesia, diharapkan menjadi simpul komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang berperan sebagai penyebar informasi kepada masyarakat. Pemberdayaan KIM menjadi solusi alternatif guna menyadarkan arti penting berkelompok dan bertukar informasi, serta membuka peluang kemitraan dengan dinas-dinas di tingkat kabupaten atau kota.

“Menurut data statistik yang kami punya, data pada tahun 2016 menunjukkan bahwa KIM sudah terbentuk di 29 provinsi dan 195 kabupaten/kota, dengan jumlah sebanyak 4.320 KIM,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar mengatakan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakat melalui KIM. “intinya pemerintah daerah, dalam hal ini  Diskominfo ingin menjalin kemitraan positif dengan KIM,” ujarnya.

Rody melanjutkan, nantinya KIM ini akan memberikan informasi yang ada di tingkat masyarakat ke pemerintah, dan juga pemerintah akan memberikan informasi kepada masyarakat melalui KIM. "Dengan keberadaan KIM, penyebaran informasi-informasi positif bisa semakin luas, kemudian menangkal informasi-informasi negatif, seperti hoax dan sebagainya," katanya. (Humas Diskominfo Kobar)