Kesbangpol Kobar Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017

MMC Kobar - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tetang Bantuan Dana Partai Politik di Hotel Swiss Bel Pangkalan Bun, Selasa (10/4).

Hadir pada kegiatan sosialisasi itu Komisioner KPU Kobar, Panwaslu Kobar, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu, Camat dan Lurah/Kades se Kobar.

(Baca Juga : Gerak Cepat Personil Damkar Kobar Pemadamkan Kebakaran Rumah Warga Kelurahan Candi Kecamatan Kumai)

Pada kesempatan itu Bupati Kobar menyampaikan sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, bahwa sosialisasi ini memiliki nilai strategis dan penting mengingat UU No 7 Tahun 2017 merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019.

“Kegiatan ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting mengingat undang undang tersebut sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019, dimana pemilu tersebut sebagai pemilu serentak pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia,” katanya.

Selanjutnya dijelaskan bahwa pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis, sehingga pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu merupakan pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Selain itu salah satu bagian terpenting dalam proses pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat, masyarakat harus cerdas dalam memilih sehingga pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih nantinya memiliki kualitas dan integritas yang tinggi.

Tambahnya diakhir sambutannya, berharap melalui sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi untuk menciptakan pemilu yang demokratis serta meningkatkan angka partisipasi politik masyarakat dalam pemilu serentak nanti.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang berkesinambungan antar pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis, diharapkan masyarakat nantinya penuh antusias menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” pungkasnya. (Humas Diskominfo Kobar)