Kesbangpol Kobar Dampingi DPRD Konsultasi ke BNNP Kalteng Terkait Ranperda Narkoba
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Kamis, 12 Maret 2020
- dibaca 760 kali
MMC Kobar - Dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), DPRD Kabupaten Kobar didampingi Kepala BNNK Kobar, Plt Kaban Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kobar mengunjungi kantor BNNP Kalteng untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Kobar terkait Narkoba.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs. Marudut Hutabarat, M. IP dan jajaran di ruang rapat lantai 2 BNNP Kalteng, Palangkaraya, Kamis (12/03).
(Baca Juga : Bupati Minta SKPD Tingkatkan Serapan Anggaran )
Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kobar, Bambang Suherman bertujuan untuk mempertajam Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Para anggota DPRD Kobar yang hadir tersebut juga ingin mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus untuk mengatasi permasalahan Narkoba di Kabupaten Kobar.
Berdasarkan pada data yang ada, Kabupaten Kobar menempati urutan ke-3 kabupaten/kota yang rawan peredaran gelap narkoba di Provinsi Kalteng setelah Palangkaraya dan Kotawaringin Timur.
“Kami ingin menambah kekuatan di regulasi yang sudah ada. Kami juga ingin ada action yang bisa langsung kami lakukan untuk membantu mengatasi permasalahan narkoba ini. Karena narkoba ini bukan persoalan sederhana, kita harus bersama-sama menyelesaikan ini,” tutur Bambang Suherman.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Marudut Hutabarat mengatakan BNNP Kalteng sangat mengapresiasi kepada rombongan Pemkab Kobar yang datang ke kantor BNNP Kalteng.
“Kami siap untuk bekerja sama dengan seluruh elemen pemerintahan Daerah dalam rangka memberantas narkoba di Wilayah Kalteng. Salah satu contoh kecil yang bisa dilakukan adalah kegiatan tes urine. Pemerintah Daerah bisa mengadakan tes urine dengan anggaran sendiri untuk membantu tugas BNN dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Brigjen Pol Marudut.
Sementara Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kobar mengatakan siap mendukung P4GN jika nanti Perda terkait narkoba telah disetujui sebagai payung hukum dalam mendukung pemberantasan Narkoba di Wilayah Kabupaten Kobar. (kesbangpol kobar)