Kepemimpinan di Masa Kekosongan Jabatan 

MMC Kobar - Mengelola pendidikan tentu bukanlah persoalan yang mudah, dibutuhkan pemikiran dan analisi  yang mendalam agar pendidikan yang dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Peran pemimpin pendidikan menjadi sangat penting untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan.

Pemimpin pendidikan sebagai top leader dalam sebuah institusi pendidikan dituntut dapat merumuskan dan mengkomunikasikan visi dan misi yang jelas dalam memajukan pendidikan. Peran pemimpin pendidikan menjadi semakin komplek dengan banyaknya Satuan Pendidikan yang dikelola. Pemimpin pendidikan menjadi motor penggerak terjadinya proses kemajuan dalam satuan pendidikan dengan memberikan kepercayaan dan wewenang kepada seluruh tenaga pada satuan pendidikan.

(Baca Juga : Percepat Akselerasi Pertumbuhan Perekonomian di Kobar, Bupati Hj Nurhidayah Buka Bazaar Begoyap)

Kepemimpinan adalah terjemahan dari kata leadership yang berasal dari kata leader. Pemimpin (leader) adalah orang yang memimpin, sedangkan pimpinan merupakan jabatannya. Fiedler berpendapat, “Leader as the individual in the group given the task of directing and coordinating task relevant group activities”. 

Dari pengertian tersebut menunjukkan bahwa seorang pemimpin adalah anggota kelompok yang memiliki kemampuan untuk mengarahkan dan mengkoordinasikan kinerja dalam rangka mencapai tujuan. Sedangkan pimpinan adalah jabatannya.

Kepemimpinan dalam Bidang Pendidikan terdiri dari beberapa Jabatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas atau Eselon II,  Kepala-kepala Bidang atau pejabat Eselon III dan dibantu oleh  Kepala Seksi atau Eselon IV serta Pejabat Fungsional. Dimana bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan maka akan menjadi suatu kendala dalam roda kepemimpinan.

Beberapa hal yang menyebabkan kekosongan jabatan diantaranya, pertama karena pensiun yaitu kekosongan jabatan dapat terjadi ketika seseorang yang mengisi jabatan tersebut pensiun. Hal ini adalah wajar dalam siklus karier, terutama di suatu organisasi yang menerapkan batas pensiun wajib pada usia tertentu.  

Kedua yaitu pemecatan atau resignasi, yaitu jika seseorang dipecat atau mengundurkan diri dari jabatan, maka jabatan tersebut akan kosong. ALasan pemecatat biasanya bermacam-macam seperti kinerja buruk hingga pelanggaran etika. 

Ketiga yaitu promosi, seseorang yang menduduki jabatan mungkin dipromosikan ke posisi yang lebih tinggi dalam organisasi, meninggalkan jabatan lamanya tanpa pengganti. Keempat yaitu perubahan organisasi, yaitu kekosongan jabatan juga dapat terjadi sebagai hasil dari restrukturisasi organisasi, penggabungan organisasi atau perubahan struktur manajemen. Dalam kasus-kasus seperti ini beberapa jabatan mungkin dihapus atau diganti jabatan yang baru. 

Kelima karena Cidera atau penyakit serius, maka seseorang menduduki jabatan ini akan meninggalkan pekerjaan untuk sementara atau permanen. Keenam kematian,kekosongan jabatan dapat terjadi karena yang menduduki jabatan meninggal dunia. 

Ketujuh Mutasi, pegwai atau pejabat mungkin dipindahkan ke jabatan lain sebagai bagian dari kebjakan rotasi atau mutasi, maka hal ini menyebabkan kekosongan jabatan.

Kekosongan jabatan bisa menjadi tantangan terutama jika jabatan tersebut adalah kunci dalam organisasi. Kekosongan dapat menyebabkan penurunan produktivitas, meningkatkan beban kerja pada pegawai lain, dan menghambat pencampaian tujuan organisasi. Oleh karena itu organisasi sering berusahan untuk mengelola kekosongan jabatan dengan mengambil langkah-langkah seperti rekrutmen, promosi internal atau rotasi sementara, agar pengaruh negatifnya dapat diminimalkan.

Kepemimpinan dalam sebuah organisasi atau lingkungan kerja adalah aspek penting dalam menjaga kelancaran dan pencapaian tujuan. Ketika terjadi kekosongan jabatan kepemimpinan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut. 

Pertama yaitu Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), untuk mengisi sementara jabatan yang kosong. Plt ini biasanya merupakan seorang  staf yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan jabatan yang ditinggalkan. Dengan penunjukan seorang Plt dalam sebuah jabatan pada posisi tertentu akan memiliki beberapa keuntungan diantaranya kelancaran organisasi, kepemimpinan sementara, kecepatan dalam pengambilan keputusan, pemberian kesempatan, stabilitas sementara, ketidak pembekuan kebijakan, menghindari krisis manajemen, dan pengalaman bagi Plt.

Namun perlu diingat bahwa  penunjukan seorang PLT bersifat sementara dan berlaku selama menjalankan tugas dalam jabatan tersebut. Pada akhirnya organisasi akan mencari pengganti permanen untuk mengisi jabatan tersebut secara resmi.

(Ditulis oleh Ngariyah Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Islam Sultan Agung Semarang dan Plt Kepala Bidang Pengelolaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat)