Kepala Dinkes Kobar Lantik 67 Pejabat Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemkab Kobar

Kepala Dinkes Kobar Achmad Rois saat memimpin pembacaan sumpah janji jabatan fungsional kesehatan di aula Dinkes Kobar, Senin (22/03).

MMC Kobar - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Achmad Rois melantik 67 pejabat fungsional kesehatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar. Prosesi pelantikan dilaksanakan pada Senin (22/03) di Aula Dinkes Kobar.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Aida Lailawati, Plt Direktur RSSI dr. Fachruddin, Wakil Direktur RSSI Hardino. Kepala BKPP Aida Lailawati mengatakan untuk pelantikan pejabat fungsional ini bisa dilakukan oleh kepala dinas selevel eselon II.

(Baca Juga : Desa Natai Raya Gelar Kontes Ternak Sapi)

“Pelantikan jabatan fungsional ini memang sudah ketentuan dari peraturan perundang-undangan, bahwa untuk pelantikan itu tidak hanya pejabat struktural saja tetapi pejabat fungsional juga,” ujar Aida.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinkes Kobar Achmad Rois menjelaskan pelantikan serta pengambilan sumpah janji adalah amanah ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa sudah ditetapkan setiap pejabat itu dilantik dan diambil sumpahnya.

“Pandemi belum usai sementara pelayanan kesehatan harus segera diselenggarakan, sehingga harus diberikan kepada masyarakat dengan standar pencegahan dan pengendalian infeksi yang kokoh dan tidak menciptakan beban baru untuk pandemi Covid-19,” tutur Rois.

Rois juga menambahkan agar mereka mempunyai ouput yang bagus, mempunyai suatu kemanfaat yang maksimal. Dan akhirnya mereka menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bisa menerjemahkan pemenuhan kebutuhan masyarakat atau istilahnya pelayanan kesehatan dengan satu layanan kesehatan yang berbasis digital, jadi bahasanya adalah digitalisasi pelayanan kesehatan.

“Kenapa dilaksanakannya baru sekarang? Karena masih dalam situasi pandemi dan karena ini ada dua angkatan yang jedanya tidak terlalu jauh sehingga dijadikan satu. Yang jelas untuk efisiensi dan tetap untuk memenuhi kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan,” pungkas Rois. (dinkeskobar/nisa)