Kenalkan UU HPP kepada Masyarakat Kobar, KPP Pratama Pangkalan Bun Gelar Sarasehan Pajak Online
- penulis Pajak Pangkalanbun
- Rabu, 08 Desember 2021
- dibaca 546 kali
MMC Kobar - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun menyelenggarakan Sarasehan Pajak (Sajak) Online bertajuk ‘Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Sajak Online UU HPP)’ secara daring melalui Zoom Meeting dan Channel Youtube pada Rabu (08/12). Sajak Online UU HPP dibuka oleh Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun, Dahlia dan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta.
Kegiatan Sajak Online HPP ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, kegiatan ini merupakan serangkaian acara edukasi UU HPP yang dilakukan oleh KPP Pratama Pangkalanbun sejak bulan November 2021. Hal ini dilakukan untuk mengenalkan UU HPP kepada masyarakat luas, utamanya di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan sekitarnya.
(Baca Juga : Dinas PMD Kobar Gelar Pra MAD Di 4 Kecamatan)
Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun Dahlia dalam sambutannya menjelaskan bahwa UU HPP hadir sebagai salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.
"Dalam rangka mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia, pemerintah mengambil berbagai langkah strategis termasuk langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera," kata Dahia
Menurut Dahlia, guna mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah memerlukan kebijakan yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
"Langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia antara lain penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak," terangnya.
Dahlia menambahkan, sejalan dengan reformasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan penyesuaian peraturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif dan harmonis melalui UU HPP. “UU HPP disahkan dengan mengedepankan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional,” tutupnya.
Pajak Kuat, Indonesia Maju. (kpp pratama pbun)