Kembangkan Ekonomi Digital Nasional, Pemerintah Ambil Kebijakan Keamanan Siber Adaptif, Agile, dan Forward Looking

Pembeli bertransaksi menggunakan QRIS di salah satu toko di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (18/3/2022). Bank Indonesia menargetkan 15 juta merchant Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menggunakan Quick Response Indonesia Standart (QRIS) pada tahun 2022 guna mendorong perluasan digitalisasi UMKM. - (antarafoto)

MMC Kobar - Jakarta Pusat, Kominfo -  Adopsi teknologi digital telah berkembang pesat di masa pandemi Covid-19 dan telah menyebabkan perubahan pada perilaku masyarakat. Peningkatan teknologi digital juga telah mendorong ekonomi digital tampil sebagai engine baru dari perekonomian.

Melihat masifnya penggunaan teknologi digital, Pemerintah telah merespons perkembangan ini dengan menjaga keamanan dan perlindungan data yang dimiliki masyarakat melalui berbagai kebijakan. Pemerintah bekerja sama dengan para stakeholder terkait untuk mendorong peningkatan keamanan data masyarakat.

(Baca Juga : Root CA Kominfo Telah Diakui Webstrust Canada)

“Kita semua paham bahwa transformasi digital merupakan kunci dalam percepatan pemulihan dan peningkatan daya tahan ekonomi nasional. Oleh karena itu, resiliensi ekonomi digital harus dijaga dengan faktor keamanan dan perlindungan data,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Websummit yang diselenggarakan secara virtual oleh Asosiasi Big Data & AI (ABDI) dari Jakarta Pusat, Selasa (29/03/2022).

Sampai saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait transformasi digital antara lain yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, serta PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Pemerintah bersama DPR kini juga tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan,” ungkap Menko Airlangga.

Berkaitan dengan momentum Presidensi G20 Indonesia tahun ini, Menko Airlangga menjelaskan bahwa salah satu Working Group G20 yaitu Digital Economy Working Group (DEWG), telah menetapkan 3 isu prioritas yaitu Connectivity and Post COVID-19 RecoveryDigital Skill and Digital Literacy, serta Cross-Border Data Flow (CBDF) and Data Free Flow with Trust (DFFT).

“Kita berharap, pembahasan yang dilakukan oleh DEWG G20 khususnya untuk isu CBDF-DFFT bisa memberikan hasil yang bermanfaat bagi pengembangan siber dan perlindungan data di tanah air,” harap Menko Airlangga.

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penguatan ketahanan siber dan perlindungan data melalui berbagai cara yaitu memastikan terjaminnya akses informasi dan terlindunginnya data pribadi setiap individu dalam ekosistem digital, serta memperkuat koordinasi guna memastikan keamanan siber dan perlindungan data pada sektor-sektor prioritas, seperti Pemerintahan, Kesehatan, Keuangan/Perbankan, Pendidikan, dan Energi.

Selain itu, penyempurnaan mekanisme keamanan siber dan perlindungan data melalui penguatan literasi digital serta pengembangan kapasitas talenta digital juga perlu dilakukan. Peningkatan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan, baik domestik maupun global, untuk mendorong terciptanya berbagai inovasi dan solusi digital yang bermanfaat juga harus terus didorong.

“Selanjutnya, masyarakat juga bisa memberi masukan dalam penyusunan kebijakan keamanan siber yang adaptif, agile, dan forward looking. Hal ini dapat dilakukan bersamaan dengan mendukung upaya Pemerintah dan stakeholder terkait untuk pengembangan ekonomi digital nasional,” pungkas Menko Airlangga.

sumber : kominfo.go.id