Kembali Layani Rekam KTP-el, Petugas Disdukcapil Pakai APD Hazmat

MMC Kobar - Layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang dihentikan semenjak Tanggap Darurat Pandemi Covid-19, kembali dibuka pada Senin (15/06). Dibukanya layanan ini merupakan tindak lanjut atas pencanangan kebijakan New Normal di masa pandemi Covid-19.

"Pembukaan kembali layanan perekaman KTP elektronik tersebut juga sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Kepala Disdukcapil Kobar, H Gusti M Imansyah.

(Baca Juga : Dorong Pemulihan Ekonomi melalui LKM Pedesaan, Dinas PMD Kobar Gelar Bimtek bagi Pengurus SPP)

Menurutnya, pelayanan perekaman KTP-el tetap mengikuti protokol kesehatan tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Ia mengatakan, selama melakukan pelayanan, demi keamanan, petugas akan mengenakan APD hazmat.

"Petugas perekam dilengkapi dengan APD hazmat lengkap, peralatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70 persen setiap selesai dipakai untuk merekam," kata Gusti Imansyah.

Gusti Imansyah juga menambahkan, ruang perekaman didesain sedemikian rupa, sehingga physical distancing tetap terjaga dan kontak langsung antara petugas dengan pemohon terminimalisasi.

"Saya perintahkan juga petugas pelayanan perekaman berhak menolak pemohon yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan SOP pelayanan yang telah ditetapkan yaitu wajib mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan perekaman dan akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Jika lebih 38 derajat, maka warga tidak diijinkan untuk direkam. Kemudian perekaman hanya dilaksanakan pada jam 08.00 – 12.00 WIB (setengah hari). Pendaftaran perekaman KTP elektronik cukup membawa fotokopi Kartu keluarga," terang Imansyah. (disdukcapil kobar