Karhutla Di Kelurahan Raja Seberang, BPBD Kobar Ingatkan Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Salah seorang personil dari BPBD Kobar tengah berusaha memadamkan api kebakaran lahan di kawasan sekitar Jalan P. Bun - Kolam, Kelurahan Raja Seberang pada Rabu (20/03/2019). (foto BPBD Kobar)

MMC Kobar - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali lagi terjadi di kabupaten Kotawaringin Barat. Kali ini Api mulai terlihat di kawasan Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama tepatnya di Kilometer 10, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan pada rabu siang (20/03).

Kepala Seksi Pencegahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar, Pahrul Laji membenarkan peristiwa kebakaran lahan tersebut.

(Baca Juga : Dispursip Kobar Terima Kunjungan Kaji Banding Komis III DPRD Kabupaten Kotim)

“Memang benar telah terjadi kebakaran lahan di kelurahan raja seberang pada rabu sore pukul 15.20 wib. Luas lahan yang terbakar kurang lebih 5 hektar,” ujar Pahrul saat dihubungi via telepon.

Tim Karhutla yang terdiri dari BPBD Kobar dan Manggala Agni setelah mendapatkan laporan dari warga langsung bergerak cepat menuju titik lokasi.

Lokasi karhutla tersebut berada di titik koordinat S-2.626725o, E111.60030o. Akses jalan menuju lokasi kebakaran yang tidak bisa dijangkau menggunakan kendaraan roda 4 menjadi kendala tim memadamankan api, sebab area kebakaran merupakan area bergambut sehingga tim terpaksa menggunakan roda 2 menuju lokasi yang berjarak kurang lebih 1 km dari jalan poros.

Dengan menggunankan mesin pemadam portable, Tim Karhutla yang dibantu masyarakat sekitar baru bisa memadamkan api pada rabu malam pukul 20.30 wib.

“Untuk menghindari terjadinya peristiwa serupa, Tim Karhutla terus melakukan patroli di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan khususnya area sekitar Jalan Pangkalan Bun – Kolam, Kelurahan Mendawai Seberang dan Kelurahan Raja Seberang,” lanjut Pahrul.

BPBD Kobar melalui Kasi Pencegahan, Pahrul Laji juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar dari bahaya kebakaran misalnya dengan tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar. (humas diskominfo kobar)