Kabupaten Kobar Jadi Satu-satunya Kabupaten di Kalteng yang Ikuti Evaluasi SPBE Tahun 2020

Portal Website Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

MMC Kobar - Pada Akhir Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Dinas Kominfo) telah menyelesaikan laporan evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2020.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri PANRB nomor : B/386/M.KT.03/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang menegaskan bahwa Kabupaten Kobar sebagai 1 dari 130 instansi pusat dan pemerintah daerah yang diundang untuk mengikuti Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berdasarkan kriteria pemilihan yang telah ditetapkan.

(Baca Juga : Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Untama Hadirkan Narasumber dari Kesbangpol Kobar)

Kepala Dinas Kominfo Kobar, Rody Iskandar mengungkapkan bahwa Kabupaten Kobar merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang terpilih mengikuti Evaluasi SPBE Tahun 2020.

“Pada Tahun 2019 Kabupaten Kobar juga mengikuti evaluasi SPBE, dimana hasil akhir penilaian Indeks kumulatif mencapai 2,37 yang masuk dalam kategori Cukup. Sedangkan untuk tahun 2020 masih dalam tahap verifikasi dokumen dari Kemenpan RB,” ujar Rody pada Jumat (4/9).

Diterangkan pula oleh Rody bahwa pelaksanaan evaluasi SPBE ini dilakukan berdasarkan Permen PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE. Sesuai surat undangan, Kementerian PANRB akan melaksanakan 3 agenda kegiatan Evaluasi SPBE yaitu Sosialisasi SPBE, Evaluasi Mandiri dan Wawancara dimana masing-masing tahapan kegiatan akan dilaksanakan secara daring (online).

“Adapun tujuan pelaksanaan Evaluasi SPBE ini adalah untuk mengukur kemajuan pelaksanaan SPBE, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE diseluruh instansi Pemerintahan. Evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat Kematangan SPBE pada 35 indikator yang didasarkan atas 3 Domain utama, yaitu Kebijakan Internal SPBE, Tata Kelola SPBE dan Layanan SPBE,” jelas Rody lagi.

Sebagai bentuk komitmen Pemkab Kobar terhadap pelaksanaan SPBE, lanjut Rody lagi, pada Tahun 2020 ini Kabupaten Kobar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Untuk diketahui, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau yang sering disebut dengan SPBE adalah suatu sistem yang dibuat untuk mewujudkan layanan publik yang berkualitas dengan mengarahkan pada penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Penerapan SPBE di suatu pemerintahan Pusat dan Daerah merupakan salah satu bukti konsistensi pemerintah dalam memberikan layanan publik yang prima dan berorientasi kepada masyarakat. (humas diskominfo kobar)