Jelaskan Fungsi KPI, Bukan Sensor Siaran Tapi Awasi Program Siaran
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Rabu, 28 November 2018
- dibaca 550 kali
Jakarta, Kominfo - Ketua Umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengingatkan masyarakat atau netizen di media sosial agar mengenal tugas dan peran KPI dalam mengawasi lembaga penyiaran seperti stasiun televisi dan radio. Hal tersebut disampaikan pada acara Kom Expo 2018 di Lapangan Anatakupa Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, (28/11/2018).
Darwis menceritakan, kebanyakan netizen menginginkan KPI untuk menyensor program siaran televisi yang dinilai tidak mengandung unsur edukatif, padahal kata Darwis, tugas KPI adalah melakukan pengawasan program dan memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran.
(Baca Juga : Bupati Kobar bersama Unsur Forkopimda Lakukan Penanaman Pohon pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2020)
"KPI selalu disalahkan karena tidak menyensor program stasiun televisi yang dinilai tidak mendidik, sebenarnya KPI tidak berwenang untuk menyensor, akan tetapi memberikan teguran jika ada segmen atau konten yang tidak sesuai dengan aturan P3SPS," tuturnya.
Menurut Darwis P3SPS yang merupakan akronim Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran memuat acuan bagi KPI dalam menjalankan pengawasan terhadap setiap program penyiaran selama 24 jam setiap harinya.
"Dalam pengawasannya, KPI melakukan verifikasi tayang dan monitoring program stasiun televisi dan radio berjejaring selama 24 jam, jadi kalau ada yang melanggar sesuai aturan P3SPS maka KPI berhak memberikan teguran," lanjut Darwis
Mengenai sensor, Darwis menegaskan lembaga yang berwenang melakukan sensor pada tayangan sebuah program adalah industri televisi itu sendiri. Sementara teguran dari KPI yaitu mengurangi durasi tayang dan memberhentikan sejenak program tersebut.
"KPI memberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan administrasi, apabila teguran itu tidak diindahkan maka KPI berhak mengurangi durasi tayang yang dinilai melanggar aturan, atau KPI melakukan pemberhentian sejenak untuk tidak ditayangkan kepada publik," jelasnya.
Darwis berharap masyarakat Indonesia harus memahami tugas masing-masing lembaga negara yang berkaitan dengan media massa. Tugas KPI hanya untuk media penyiaran, sementara aturan dalam bermedia sosial maupun jenis media massa lain sudah menjadi tanggung jawab lembaga lain yang berwenang.
Membuat Konten Edukatif
Sementara itu, Staf Direktorat Tata Kelola Komunikasi Publik Andi Muslim menyatakan, media massa di Indonesia harus memberikan konten-konten kreatif dan edukatif yang layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Muslim mengenalkan peran IKP Kemenkominfo kepada para pelajar yang hadir pada acara Kom Expo 2018 tersebut. Kata Andi Muslim, sebagai generasi milenial, pelajar harus turut serta mendukung pemerintah untuk perangi konten negatif di media sosial. **