Isi Kekosongan Formasi CPNS, BKPP Kobar Ikuti Aturan yang Baru
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Kamis, 29 November 2018
- dibaca 2253 kali
MMC KOBAR - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Aida Lailawati mengatakan bahwa untuk mengatasi kekosongan formasi CPNS yang disebabkan nilai TKD tidak memenuhi passing grade, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan regulasi baru, yakni Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
“Jadi untuk penerimaan CPNS ini, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan optimalisasi kebutuhan untuk formasi CPNS di daerah, mereka mengeluarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018. Di dalam Permenpan itu menyebutkan perangkingan nilai komulatif untuk peserta yang tidak lolos passing grade,” kata Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati, Rabu (28/11).
(Baca Juga : Gelar Workshop Uji Coba Platform e-STDB untuk Petani/Pekebun Kobar, Dinas TPHP Kerjasama dengan Usaid Segar dan Inobu)
Dengan aturan tersebut, mekanisme kelulusan TKD akan menggunakan passing grade dan kebijakan optimalisasi. Kebijakan optimalisasi digunakan bagi daerah yang memiliki jumlah kelulusan passing grade di bawah jumlah formasi yang ada.
“Hasil perangkingan ini tidak mengganggu hasil seleksi pertama, yang sudah lolos passing grade otomatis lulus untuk ke tes bidang,” ujar Aida.
Dijelaskannya lebih lanjut, peserta dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) apabila mendapatkan nilai komulatif 255 keatas diluar passing grade. Aida mencontohkan, dari 100 formasi guru saat ini baru terisi 7 peserta yang lolos passing grade, untuk memenuhi kekurangan formasi tersebut akan dilakukan melalui mekanisme kebijakan optimalisasi.
“Kalau 1 formasi, berarti yang diambil nantinya rangking 1 sampai dengan rangking 3, karena memang aturannya bahwa jumlah peserta yang ikut tes bidang itu 30 % dari jumlah formasi, berarti 3 orang yang akan ikut tes bidang,” terangnya.
Disamping itu, ia pun menginformasikan bahwa pelaksanaan TKB di Kobar akan dilaksanakan selama dua hari pada awal Desember 2018, hal itu disesuaikan dengan jumlah peserta yang dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya.
“Insya Allah, kita akan melaksanakannya pada 4-5 Desember 2018, selama dua hari karena hasil rekon kemarin yang sudah lolos passing grade ada 61 peserta. Kemudian kita komulatifkan dari jumlah yang masuk ranking sampai 255 itu ada 860 peserta, tetapi hasil rekon kita disesuaikan dengan jumlah formasi yang ada, jumlahnya ada 365 peserta yang nanti akan mengikuti tes bidang,” pungkasnya. (Humas Diskominfo Kobar)