Inspektorat Kobar Siap Penuhi Permintaan KPK
- penulis Inspektorat Kobar
- Jumat, 15 Mei 2020
- dibaca 779 kali
MMC Kobar - Inspektorat Kotawaringin Barat (Kobar) siap memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yaitu memfasilitasi semua pihak yang terkait dalam pencegahan korupsi saat penanganan wabah Covid-19. Permintaan tersebut disampaikan oleh KPK saat menggelar Publikasi Program Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng via Video Conference (vicon) yang diikuti oleh Inspektur, Kabag Humas dan awak media se-Kalimantan Tengah, Jum'at (15/5).
“Komunikasi sangat penting. Apalagi dengan keadaan serba terbatas akibat wabah Covid-19 ini. Untuk itu agar humas di daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Sehingga data yang disampaikan bisa update. Jika belum, bisa difasilitasi oleh Inspektorat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati saat memberikan arahannya.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Acara Adat Sebagai Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-65)
KPK menyatakan ada empat hal yang menjadi titik rawan terjadinya korupsi. Pertama dari sisi penganggaran, kedua pengadaan barang jasa, ketiga sumbangan pihak ketiga dan keempat bantuan sosial baik program dari pusat atau daerah. Sehingga penanganan Covid-19 membutuhkan publikasi dan komunikasi yang baik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah.
“Dalam mitigasi risiko terjadi tindak pidana korupsi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah itu sangat vital dengan didukung oleh publikasi dan komunikasi yang baik. Sehingga semua pihak atau masyarakat akan memahami secara utuh program dalam penanganan wabah covid-19,” tambah Asep Rahmat Suwanda yang merupakan Korwil VI Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
Inspektur Kabupaten Kobar, Agus Suparji menyampaikan kesediaannya memfasilitasi agar fungsi kehumasan dalam penanganan Covid-19 bisa berjalan dengan maksimal.
“Sesuai permintaan dan arahan KPK, kita siap penuhi. Apalagi di Kotawaringin Barat, kita sudah baik dari sisi publikasi dan komunikasi terkait penanganan Covid-19 kepada pers ataupun masyarakat,” ujar Agus Suparji. (inspektorat kobar)