Ini Langkah Teknis Percepatan Penanganan Bencana Gempa Bumi Lombok

Jakarta, Kominfo - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dalam arahannya Jum’at pagi menegaskan bahwa penanganan dampak bencana pasca peristiwa gempa bumi Lombok, NTB, memang perlu terus diupayakan percepatan, menyeluruh, dan berkelanjutan hingga masuk tahap pemulihan.

“Saya juga minta bahwa percepatan upaya penanganan ini dapat menjawab atau untuk meng-counter segala isu yang beredar di tengah masyarakat,” demikian ungkap Plt Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, Kemenko PMK, Sonny HB Harmadi, mengutip pernyataan Menko PMK di tengah forum rakornis tingkat eselon I untuk membahas percepatan penanggulangan gempa Bumi Lombok di Ruang Rapat Taskin, Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (24/08/2018) sore.

(Baca Juga : Dinsos Kobar Lakukan Respon Kasus Terhadap ODGJ)

Dalam paparannya, Sonny menjelaskan bahwa tindak lanjut upaya percepatan yaitu proses penanganan yang difokuskan kepada 10 Objek penanganan darurat dan transisi darurat ke pemulihan bencana yang meliputi memastikan angka/data Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat; Pelayanan Kesehatan bagi korban Luka Berat, pasien pasca Operasi, Pasien Rawat Jalan pemeriksaan Kesehatan dan pendataan riwayat penyakit korban bencana selama dalam pengungsian; Memastikan data Pegungsi dan persebaran Konsentrasi Pos Pengungsian untuk keperluan Perencanaan, penyediaan dan penyaluran bantuan Logistik; Penyediaan dan Penyaluran bantuan Tenda Pengungsi/tenda keluarga dan peralatan Dapur mandiri; Penyediaan air bersih dan sanitasi; Penyusunan Data Terpilah Korban Bencana, yang meliputi Jenis Kelamin, Kelompok Umur dan Kelompok Rentan serta keluarga miskin untuk keperluan: Pemenuhan Kebutuhan dasar Sfesifik (perempuan, Bayi/Balita, Anak-anak, Ibu Hamis/Menyusui, Lansia dan Disabilitas; Pendampingan Psikososial Dasar dan Psikososial klinis; Perlindungan Sosial (BPJS/KKS/PKH/KIP); Verifikasi dan Pendataan Rumah, Sekolah Puskesmas/Pustu, Rumah Sakit, Pasar dan Kantor Pelayanan umum pemerintahan, untuk keperluan: Penyaluran bantuan stimulant pembangunan dan perbaikan Rumah korban bencana; Pembangunan Sekolah sementara; Pembangunan Rumah sakit, Puskesmas/Pustu sementara; Pembangunan Pasar; Pembangunan Kantor sementara agar pelayanan umum pemerintahan tetap berjalan.

Selain itu, masih diperlukan pula upaya Verifikasi kerusakan dan kerugian dampak Bencana Gempa Bumi Lombok Provinsi NTB. (Kaji Kebutuhan Pasca Bencana); Kajian dan Pemetaan geologis untuk rekomendasi Kebijakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok Provinsi NTB; Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok Provinsi NTB; Penguatan Fungsi Pendampingan Nasional melalui POSPENAS dengan mendorong peran Kementerian/Lembaga/Dunia Usaha dan Masyarakat Sipil; dan Pemulihan Cepat Sektor Pariwisata Provinsi NTB.

Adapun Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok Provinsi NTB berupa Penetapan SK Calon Penerima Bantuan Stimulan Pembangunan/perbaikan Rumah; Penerbitan Buku Rekening Penerima dan penyeluran Bantuan Stimulan Pembangunan/perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana Gempa Bumi Lombok; Penyiapan Tim Teknis Pendampingan masyarakat untuk pembangunan rumah Risa dan Rumah Konvensional Tahan Gempa; Mendorong Peran BUMN Bidang Pembangunan bermitra dengan pengusaha Lokal untuk: Memproduksi Komponen Rumah Risha, Penyediakan Bahan Bangunan. Peran ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan Komponen struktur Rumah Risha dan keterjangkauan harga bahan Bangunan di Lombok untuk mendukung percepatan pemulihan pasca bencana; Menggalang dan Mendorong Peran CSR dan NGO untuk ambil bagian dalam upaya Percepatan Pemulihan Prasarana Vital untuk mendukung keberlangsungan hidup Pengungsi Korban Bencana, seperti Prasarana/sarana Air Bersih, Prasarana Listrik/penerangan, Telekomunikasi; Prasasarana Kesehatan; Prasarana Pendidikan; Prasarana Pasar rakyat; Prasarana Peribadatan; Menyusun Perencanaan Pemulihan Sosial Ekonomi Masyarakat.

Sonny juga mengungkapkan adanya penerbitan Inpres Untuk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Lombok yang antara lain menetapkan bahwa Pemerintah segera menerbitkan Inpres dan secara paralel segera disusun rencana aksi; Pemprov didukung K/L segera menyusun rencana aksi provinsi yg berisi list kebutuhan rehab/rekon sesuai pendataan lapangan; Hasil rencana aksi provinsi tsb menjadi dasar penyusunan rencana aksi nasional (RAN); Sesuai arahan Presiden, Kemen PUPR yang akan memimpin dalam implementasi RAN. Oleh karenanya, list kebutuhan anggarannya (besaran rupiahnya) dihitung oleh Kemen PUPR; Berdasarkan Inpres dan  perhitungan kebutuhan biaya dari Kemen PUPR, BNPB mengajukan ke Menkeu permohonan pencairan anggaran yang berasal dari BA BUN utk selanjutnya digunakan untuk percepatan pelaksanaan rehab/rekon. Sesuai UU Kebencanaan, seluruh kebutuhan pasca bencana harus diusulkan ke BNPB.

Dampak Bencana Gempa Bumi Prov. NTB sampai dengan Senin, 23 Agustus 2018, pukul 03.20 Wita, yang diperoleh dari Posko Pendamping Nasional di Lombok Timur adalah Wilayah Terpapar, meliputi Kota Mataram; Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa dan Sumbawa Besar. Jumlah Korban: 563 Jiwa Meninggal Dunia dan 417.528 Jiwa Mengungsi. Adapun Kerusakan dan Kerugian berdasarkan Hasil Kaji cepat oleh tim assessment BNPB didukung oleh TNI/POSKO Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi NTB diperoleh angka sementara: 78.765 Rumah Rusak; 1.228 Prasarana umum dan Rumah Ibadah Rusak; 859 Sekolah Rusak; 432 Madarasah/Pondok Pesantren Rusak; Total Kerugian ditaksir sebesar Rp7,7 Triliun. Situasi terkini dan hal menonjol pasca gempa bumi yaitu Masih sering terjadinya gempa-gempa susulan agar tetap waspada; Masyarakat sudah mulai kembali bekerja, pasar mulai ramai; Jumlah pengungsi mulai menurun di siang hari sebab mulai bekerja; dan Masyarakat, pemerintah setempat dan relawan mulai bahu membahu membersihkan puing-puing, Masyarakat mulai membersihkan puing rumahnya.

Penanganan Korban Meninggal Dunia sampai saat ini 563 Jiwa. Kemensos akan memberikan Santunan Ahli Waris kepada Korban  meninggal. Progres pendataan hingga 20 Agustus 2018 telah terverifikasi 563 Jiwa Meninggal Dunia dengan data dukung lengkap, selanjutnya di SK-kan oleh Bupati untuk percepatan pembayaran. Adapun Percepatan penanganan Rumah Rusak Berat diketahui bahwa Hasil Kaji Cepat diperoleh 78.765 Unit Rumah Rusak; Telah di verifikasi sebanyak 11.782 Unit Rumah sampai dengan tanggal 20 Agustus 2018; Data dukung lengkap dan telah di SK kan Bupati sebanyak 11.342 Unit Rumah; Target pemberian bantuan tahap I sebanyak 10.971 Unit dengan nilai Rp50 Juta/Unit Rumah akan diserahkan pada tanggal 22 Agustus 2018 setelah Sholat Ied (Buku Rekening BRI telah diterbitkan atas nama KK calon penerima bantuan. (*)