Ini Cara Disdukcapil Kobar Musnahkan Ratusan KTP-El yang Tak Berlaku Setiap Harinya
- penulis Disdukcapil Kobar
- Rabu, 10 April 2019
- dibaca 590 kali
MMC Kobar - Sebanyak ratusan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-El di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dimusnahkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap harinya.
Ratusan KTP-El yang sudah tidak berlaku lagi itu dimusnahkan karena berbagai faktor, yakni karena perubahan status atau elemen data pemiliknya, baik pindah domisili, status belum kawin menjadi kawin, belum bekerja menjadi bekerja, dan lain sebagainya.
(Baca Juga : Bersama TP-PKK, Pemerintah Kecamatan Arsel Gotong Royong Penanaman Toga)
"Jadi KTP-El yang kita musnahkan hari ini karena sudah tidak berlaku lagi. Semuanya dimusnahkan dengan cara menggunting KTP-El tersebut," kata Kepala Dinas Dukcapil Kobar Drs. H. Gusti M. Imansyah, M. Si.
"Sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil Zuldan AF, KTP-El yang sudah tidak berlaku segera dimusnahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti isu penemuan KTP untuk menambah data pemilih atau kepentingan politik lainnya," lanjutnya.
Kepala Seksi Identitas Penduduk, Noor Fakhmy menambahkan bahwa KTP-El yang sudah digunting tetap harus diamankan karena merupakan dokumen dan akan kami musnahkan dengan cara dibakar yang nantinya akan disaksikan Forkopimda dan akan dibuat berita acara pemusnahannya. (Dukcapil/bd)