Ikuti Sosialisasi Instrumen dan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik, Dinas PMPTSP Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kepala Dinas PMPTSP Kobar, Encep Hidayat beserta para pejabat dan staf tengah mengikuti Sosialisasi Instrumen dan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik melalui video conference di aula kantor Dinas PMPTSP, Kamis (16/7).

MMC Kobar - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Encep Hidayat beserta pejabat eselon IV dan III, mengikuti Sosialisasi Instrumen dan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik bagi Masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PANRB RI) secara daring melalui video conference, di aula kantor Dinas PMTPSP Kobar, Kamis (16/7).

Encep menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan undangan dari Kemenpan & RB sesuai nomor surat : B/139/PP.02/2020 tentang Sosialisasi Instrumen dan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik.

(Baca Juga : Kontingen Indonesia Lampaui Target Asian Para Games 2018)

“Sosialisasi ini diikuti oleh 73 kabupaten/kota dari 11 provinsi dengan waktu pelaksanaan yang berbeda untuk masing-masing provinsi, dan Dinas PMPTSP Kobar terjadwal mengikuti sosialisasi tersebut pada hari ini,” ujar Encep.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan persiapan penilaian pelaksanaan pelayanan publik tahun 2020 yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PANRB,” lanjut Encep.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 7 ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dimana Kementerian PANRB merupakan kementerian yang melaksanakan evaluasi terhadap unit pelayanan publik yang berkelanjutan. Untuk fokus evaluasi tahun 2020 pada lingkup pemprov adalah Dinas PMPTSP dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat), sedangkan pada lingkup pemkab/kota adalah DPMPTSP dan Disdukcapil.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Siti Mariam menjelaskan bahwa sosialisasi dibuka dengan pengarahan dari Deputi Pelayanan Publik, Kementerian PANRB, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi kebijakan evaluasi pelayanan publik serta penyampaian materi teknis pengisian instrument evaluasi pelayanan publik melalui SIPP.

“Sebagai dinas yang melaksanakan pelayanan publik, kami berharap bahwa sosialisasi ini pada nantinya dapat memacu peningkatan pelayanan kami kepada masyarakat, karena seperti tadi yang dipaparkan pada sosialisasi bahwa terdapat beberapa aspek yang dinilai dalam pelayanan publik yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sdm, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, dan kebijakan pelayanan dan inovasi,” jelas Mariam.

Pada akhir percakapannya, Mariam juga mengharapkan agar admin SIPP Dinas PMPTSP dapat menjalankan tugasnya untuk pengisian F-01 pada website SIPP, seperti yang telah ditampilkan pada petunjuk teknis pengisian F-01 dalam sosialisasi tersebut. Dimana F-01 merupakan kuesioner yang harus diisi oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) termasuk Dinas PMPTSP.

“F-01 berisi tentang standar pelayanan, maklumat pelayanan, survey kepuasan masyarakat, kompetensi, responsivitas, kredibilitas / integritas, kelayakan ruang parkir, taman dan penghijauan, kelayakan fasilitas ruang tunggu pelayanan, kelayakan fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, sarana penunjang lainnya, sarana front office, sistem informasi pelayanan publik, media konsultasi, media pengaduan, dan inovasi,” pungkas Mariam. (dpmptsp kobar)