Hadiri Bimtek Keamanan Pangan, Dinas PMPTSP Sosialisasikan Perizinan SPP-IRT

Kepala Bidang PTSP Dinas PMPTSP, Siti Mariam tengah menjelaskan perizinan SPP-IRT pada Kegiatan Bimtek Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinkes Kobar pada Rabu (11/3).

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Siti Mariam dan Kepala Seksi Perizinan Usaha, Dewi Viliyanti, menghadiri undangan Acara Pembukaan Kegiatan Bimtek Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, bertempat di Aula Dinas Kesehatan, Rabu (11/3).

Kepala Bidang PTSP, Siti Mariam menuturkan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh perizinan suatu produk pangan secara legal atau yang disebut dengan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga). SPP-IRT ini mempunyai fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan bagi pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga dan produknya diperbolehkan oleh IRTP.

(Baca Juga : Sekda Kobar : Segera Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022)

“Kegiatan yang diikuti oleh 46 peserta ini, merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, dan bekerja sama dengan Loka POM, Dinas PMPTSP serta Tim Pengawasan Keamanan Pangan. Ke 46 peserta itu kebanyakan berasal dari industri mikro dan kecil yang bergerak dibidang pangan,” ujar Mariam.

Pada kesempatan itu, Mariam juga berkesempatan memberikan sedikit arahan dan penjelasan kepada peserta terkait perizinan SPP-IRT.

“SPP-IRT merupakan salah satu perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan usahanya terlebih dahulu untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Selanjutnya pelaku usaha dapat memenuhi perizinan dasar sarana/prasarana seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan untuk skala Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” terang Mariam.

“Tahap Berikutnya, pelaku usaha sesuai modal investasinya berskala mikro dan kecil, akan memperoleh IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) dari sistem OSS yang berlaku efektif,” sambungnya.

Di akhir penjelasannya, Mariam juga menuturkan bahwa untuk mendapatkan SPP-IRT tersebut, maka tahapan terakhir yang harus dipilih oleh pelaku usaha dalam sistem OSS yaitu pemenuhan komitmen Izin Operasional/Komersial SPP-IRT.

“Sistem OSS tidaklah sulit jika para pelaku usaha melihat panduannya, namun kami selalu terbuka kepada para pelaku usaha yang hadir khususnya yang bergerak dalam industri pangan tersebut, apabila terdapat kesulitan dalam melakukan pendaftaran melalui sistem OSS, dapat datang langsung ke Dinas PMPTSP untuk mendapatkan bantuan dari pegawai kami,” pungkas Mariam. (dpmptsp kobar)