Giat Operasi Yustisi PBB-P2, Bapenda Kobar Pasang Spanduk bagi WP Penunggak Pajak

Pemasangan spanduk menunggak pajak di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kamis (19/11)

MMC Kobar - Operasi Yustisi kembali dilakukan, kali ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar) bersama Satpol PP Kobar melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk menunggak pajak pada Kamis (19/11). Berbeda dengan kegiatan sebelumnya, fokus kegiatan kali ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Operasi yustisi berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 19 -20 November 2020, berfokus di 6 kelurahan dan 2 kecamatan yang ada di Kobar, diantaranya Kelurahan Madurejo, Kelurahan Sidorejo, Kelurahan Mendawai dan Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan serta Kelurahan Kumai Hilir dan Kelurahan Kumai hulu Kecamatan Kumai. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB-P2 yang sudah dikeluarkan Bapenda sebelumnya.

(Baca Juga : Pengecekan Kondisi Arsip Eks Dinas Kehutanan Kabupaten Kobar)

Pemasangan spanduk kali ini mengambil ketetapan PBB-P2 diatas 2 juta rupiah pada tahun 2019 dan 2020. Operasi yustisi ini digelar untuk memberikan tekanan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak PBB-P2.

Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu cara Bapenda untuk peningkatan PAD.

“Pemasangan spanduk menunggak pajak adalah rangkaian kegiatan Bapenda untuk optimalisasi PAD yang sebelumnya sudah didahului surat edaran dari Bupati Kobar terkait pelunasan PBB-P2 sebagai syarat pencairan tunjangan ASN dan gaji TKD, kemudian dilanjutkan surat pemberitahuan dengan ketetapan diatas 2 juta rupiah. Sesuai isi surat apabila wajib pajak tidak mengindahkan surat tersebut dalam waktu 7 hari maka akan dilakukan pemasangan spanduk menunggak pajak,” ucap Molta.

Diungkapkan pula oleh Molta Dena bahwa serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Bapenda Kobar dan telah terbukti mampu mendorong peningkatan PAD Khusus PBB-P2. Jika tahun anggaran 2019 finish di 7,4 miliar rupiah, maka sekarang bisa menembus angka 10 miliar rupiah.

“Dampak yang signifikan untuk PBB-P2 dari kegiatan tersebut, namun angka diatas belum termasuk wajib pajak yang bayar setelah dilakukan pemasangan spanduk menunggak pajak,” imbuhnya.

Selain dampak yang sigifikan dengan adanya kegiatan ini Bapenda juga mendapatkan pemutakhiran data yang valid dari wajib pajak yang melaporkan langsunng atau wajib pajak yang mengaku keberatan dengan ketetapan PBB-P2. Masa pandemi tidak menyurutkan semangat Bapenda Kobar untuk meningkatkan PAD dengan protokol kesehata yang selalu dilakuka Bapenda Kobar optimis Target PAD tahun anggaran 2020 pasti lebih baik dari anggaran tahun 2019.

Dengan Pajak Kobar Jaya. Orang bijak taat bayar pajak. (bapenda kobar)