Genjot Peningkatan PAD, Bapenda Kobar Lakukan Sosialisasi Pajak Parkir

Sosialisasi Pajak Parkir Kepada Penyelenggara Parkir di Kantor Bapenda Kobar, Rabu (22/01).

MMC Kobar - Bertempat di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, (22/01) dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pajak Parkir.

Kegiatan Sosialisasi ini langsung dipimpin oleh Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena dan didampingi oleh pejabat lingkup Bapenda dan Dinas Perhubungan dengan peserta Penyelenggara Parkir yang ada di Kobar diantaranya dari RS Harapan Insani, RS Citra Husada, RM Wong Solo, RM KFC, Kolom Renang Salsabila, Taman Hiburan Jurung Tiga, Taman Hiburan Taman Kelinci, Karaoke Ku Barata dan Royal Karaoke.

(Baca Juga : Partai Politik di Kobar Telah Terima LHP dari BPK Perwakilan Kalteng)

Dalam arahannya Kepala Bapenda Kobar mengatakan bahwa Sosialisasi Pajak Parkir ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya PAJAK PARKIR dan untuk mencari kesepahaman antara Bapenda Kobar dengan para Penyelenggara Parkir yang ada di Kobar.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kobar Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir disebutkan bahwa Penyelenggara Parkir yang menjadi Objek Pajak adalah penyelenggaraan Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

“Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir dan termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir,” tegas Molta Dena dihadapan peserta Sosialisasi.

Pada saat kegiatan Sosialisasi juga dilakukan pemaparan dari Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan Data dan Dokumentasi Bapenda Kobar, Agus Abdullah yang menyampaikan bahwa Pajak Parkir dikenakan kepada semua Penyelenggara Parkir yang merupakan Objek Pajak Parkir baik yang memungut maupun tidak memungut biaya parkir.

“Untuk saat ini yang pro aktif membayar Pajak Parkir hanya penyelenggara Parkir di Hypermart sedangkan yang lainnya belum. Jadi diminta setelah kegiatan Sosialisasi ini Penyelenggara Parkir lainnya dapat pro aktif membayar Pajak sehubungan realisasi penerimaan Pajak Parkir Tahun 2019 masih dibawah target,” kata Agus Abdullah dalam pemaparannya.

Diakhir kegiatan Sosialisasi diadakan tanya jawab dan disepakati seluruh Penyelenggara Parkir bersedia taat membayar pajak karena merupakan perintah perundangan yang berlaku. Selain itu, juga Bapenda Kobar akan memberikan edaran bagi seluruh Penyelenggara Parkir di Kobar dalam hal petunjuk teknis pembayaran Pajak Parkir. (bapenda kobar)