Gelar Dialog Publik, Dinas Kominfo Kobar Undang Ombudsman dan KIP RI

Foto Bersama - Plt. Asisten III, Dra. Aida Lailawati, M.Si didampingi Kepala Dinas Kominfo berfoto bersama dengan Narasumber dan Tamu Undangan yang hadir pada Acara Dialog Publik Layanan Informasi Pemerintah Daerah di Hotel Alibaba, kamis (02/04). (humas diskominfo kobar)

MMC Kobar - Dalam rangka Pelaksanaan Program Layanan Penyedia informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kobar, menyelenggarakan Dialog Layanan Informasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019. Kegiatan yang digelar di Hotel Alibaba, kamis (2/05) ini dibuka oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kobar, Dra. Aida Lailawati, M.Si mewakili Bupati Kobar.

Narasumber kegiatan yang bertajuk “Sinergitas Dalam Pengelolaan, Pelayanan dan Pengawasan dan Pengawasan Keterbukaan Informasi Publik” ini adalah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Thoeseng Tondew Toendan Asang dan Komisi Informasi Pusat RI, Annie Londa. Peserta yang hadir berasal dari SOPD dilingkungan Pemkab Kobar, perguruan tinggi, instansi vertical BUMN, BUMD, organisasi masyarakat dan media cetak/elektronik di Kobar.

(Baca Juga : BPBD Kobar Latih 25 Kader Penanggulangan Bencana Kelurahan Kumai Hulu)

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Dra. Aida Lailawati, M.Si, Bupati Kobar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kobar berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh karena itu guna menjamin aspirasi dan kepentingaan publik dilingkungan Pemkab Kobar memiliki kewajiban untuk mengembangkan sistem informasi dan layanan informasi yang baik kepada masyarakat, jelasnya.

“Layanan informasi publik ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan dapat saling bersinergi antar semua stakeholder di wilayah Kobar dan pemkab Kobar terhadap pengelolaan dan pengawasan pelayanan  informasi publik,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kadis Diskominfo Kobar, Rody Iskandar, S.Sos, M.Si bahwa PemKab Kobar melalui Diskominfo, telah membuat satu kanal website PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang dibantu oleh PPID di semua SOPD.

“Kendalanya bahwa keingintahuan masyarakat masih kurang, terbukti dengan masih rendahnya informasi publik yang diajukan secara online, dan sejak dua tahun yang lalu sampai sekarang kurang dari sepuluh permohonan informasi publik yang dimohonkan melalui PPID Kobar,” tambahnya.

Untuk Diketahui, dalam layanan sistem informasi publik kepada masyarakat, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga sejalan dengan visi misi Bupati Kobar tentang Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan transparan, dan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan. (jon manik/humas diskominfo kobar)