FGD Sinkronisasi Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan dan Desa Kecamatan Arsel dan Kumai

FDG Sinkronisasi Program Gorakan Barosih Ratik (Go-Brak) Tingkat Kelurahan/Desa se-Kecamatan Arsel dan Kumai pada Rabu (27/01/2021) di aula DLH Kobar. Foto dok: DLH Kobar

MMC Kobar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar Forum Discussion Group (FGD) mengenai pengelolaan sampah. FGD kali ini bertajuk Sinkronisasi Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan atau Desa di Kecamatan Arsel dan Kumai yang dilaksanakan Rabu (27/01) bertempat di aula DLH Kobar.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Lurah, Kepala Desa se-Kecamatan Arsel dan Kumai serta yang mewakili Camat Arsel dan Kumai. Hal itu terkait kewenangan mereka dalam melaksanakan pengelolaan sampah di wilayah mereka masing-masing berdasarkan Instruksi Bupati Kobar No.660/774/DLH.3/VI/2019 tentang Kewajiban dan Kewenangan Pengelolaan Sampah di Tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : Lantik 494 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional, Pj Bupati Kobar : Teguhkan Niat dan Tekad untuk Jadi Teladan yang Baik)

Dalam pertemuan dipimpin oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) M. Robiannor menyampaikan maksud dan tujuan dari pertemuan dimaksud yakni dalam rangka sinergisitas pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak Kelurahan/desa Bersama DLH Kobar.

Selain itu juga, Kabid PSLB3 juga menyampaikan paparan pengelolaan sampah di Kobar, aturan dan kebijakan pengelolaan sampah, peta area berisiko persampahan, volume sampah, retribusi layanan kebersihan serta rencana kerja pengelolaan sampah di tahun 2021.

“Hal tersebut terkait salah satu percepatan pengelolaan sampah melalui program GO-BRAK (Gorakan Barosih Ratik),” ungkapnya. (dlh.kobar)